

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan seorang tersangka berinisial AO dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) pada Hotel Da Vienna Boutique Batam periode tahun 2020 hingga 2024 pada Senin, 6 Oktober 2025.
SA ditetapkan sebagai tersangka selaku Direktur PT Daviena Alam Semesta (DAS) yang menaungi Hotel Da Vienna Boutique Batam.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Wayan Wiradarma, S.H., M.H., dalam penjelasannya kepada awak media mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi empat alat bukti yang mengarah pada adanya perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan daerah.
"Berdasarkan bukti-bukti tersebut, Sdr. AO, selaku Direktur PT Daviena Alam Semesta, ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kajari Batam.
Dari hasil pemeriksaan diketahui modus kejahatan yang dilakukan tersangka AO adalah mengambil uang dari keuangan Hotel Da Vienna Boutique Batam secara berulang untuk kepentingan pribadinya, yang dilakukan sejak hotel mulai beroperasi sekitar tahun 2015.
Perbuatan Tersangka AO menyebabkan kemampuan keuangan hotel tidak stabil, sehingga pajak atas jasa hotel yang seharusnya disetorkan ke Kas Daerah malah digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Terhitung sejak tahun 2020, Hotel Da Vienna Boutique Batam tidak lagi menyetorkan PBJT Jasa Hotel. Padahal, Pemerintah Kota Batam telah melakukan upaya persuasif hingga tindakan represif, termasuk pemasangan spanduk pada objek pajak, namun tidak ada itikad baik dari tersangka.
Diketahui Hotel Da Vienna Boutique Batam telah melakukan perbuatan berupa penyelewengan pajak sejak tahun 2020 hingga 2024.
Kasus ini semakin mencuat karena sekitar bulan September hingga Desember 2024, tersangka AO mengalihkan atau menjual Hotel Da Vienna Boutique Batam ke PT. Mahkota Metro Indonesia dengan maksud untuk melepaskan tanggung jawab atas tunggakan pajak tersebut.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp3,78 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Untuk menghindari hal-hal yang dikhawatirkan akan menghambat proses penyidikan, Kejari Batam memutuskan melakukan penahan terhadap tersangka AO. Mantan bos hotel tersebut selanjutnya akan menjalani penahan selama 20 hari ke depan di Rutan Batam.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa lebih rendah dari tuntutan JPU
Baca SelengkapnyaSalah satu terdakwa yang dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis penjara adalah mantan Kadinsos Kota Makassar.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id