STORY KEJAKSAAN - Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Jaksa Agung Prof Dr Asep Nana Mulyana menegaskan Kejaksaan RI berkomitmen untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait keterbukaan informasi karena merupakan salah satu pilar akuntabilitas.
Hal tersebut disampaikan Plt Wakil Jaksa Agung saat mewakili Kejaksaan RI dalam Presentasi Uji Publik Monitoring & Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2025 yang digelar Komisi Informasi (KI) Pusat.
"Atas dasar itulah maka kemudian kami mengembangkan sebuah standar pelayanan yang didasarkan pada aturan-aturan yang kami buat," ujar Plt Wakil Jaksa Agung saat presentasi uji publik Monev KIP Tahun 2025 di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat pada Rabu, 19 November 2025
Menurut Plt Wakil Jaksa Agung, aturan dalam menjalankan standar pelayanan tersebut di antaranya perusahaan Peraturan Jaksa Agung (Perja), pedoman, serta keputusan pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dari tingkat Kejaksaan Agung sampai Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) di daerah.
Pada bagian lain, Plt Wakil Jaksa Agung juga menjelaskan bahwa Kejaksaan RI saat ini dinilai sebagai Lembaga Penegak Hukum (LPH) paling dipercaya publik. Hasil survei menempatkan Kejaksaan berada pada posisi tiga besar di bawah Presiden RI dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam tingkat kepercayaan publik.
Penkum Kejagung
Upaya yang dilakukan di antaranya terus mengembangkan berbagai rencana keberlanjutan untuk memberikan literasi kepada jajaran Kejaksaan di daerah terkait upaya meningkatkan kualitas informasi publik.
"Kemudian juga mengembangkan ataupun menambah berbagia contact center dengan masyarakat sekitar," ujar Prof Dr Asep N Mulyana dalam presentasinya.
Saat diamankan, jaksa gadungan yang mengaku Asisten Khusus Jaksa Agung itu membawa uang tunai senilai Rp 281,3 juta
Baca Selengkapnya
JAM-Datun menegaskan Kejaksaan memiliki tugas dan peran penting memastikan tata kelola yang baik di Danantara
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id