

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Puspenkum Kejagung), Dr Harli Siregar, S.H, M.Hum menegaskan kerjasama dalam sistem peradilan pidana baik penyidik, penuntut umum, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan penting dibina untuk memitigasi sekat-sekat yang masih ada dalam rangka menciptakan tujuan hukum yang semakin baik.
Dalam menjalankan tugas penegakan hukum di lingkungan Kejaksaan, ujar Kapuspenkum, seorang Jaksa dituntut memiliki kemampuan memahami anatomi kasus secara menyeluruh.
Kejaksaan.go.id
Kunjungan studi kali ini dihadiri 49 orang yang terdiri dari mahasiswa dan perwakilan akademik Program Studi Magister Hukum Untar yang menggelar audiensi sekaligus kunjungan edukasi ke Kejaksaan Agung RI. Rombongan dipimpin Sekretaris Program Studi Magister Hukum Dr. R. Rahaditya, S.H., M.H. dan diterima Kapuspenkum Kejagung Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program edukasi hukum yang bertujuan memperkenalkan lebih dekat fungsi dan peran Kejaksaan dalam sistem peradilan pidana terpadu, atau Integrated Criminal Justice System, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam paparannya, Kapuspenkum menjelaskan Kejaksaan RI sebagai lembaga penuntut umum menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, yang diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Selain menjalankan peran utama dalam penuntutan, Kejaksaan juga memiliki tugas lainnya seperti penyelidikan, penyidikan, eksekusi perkara tindak pidana tertentu. Di bidang intelijen, Kejaksaan RI turut menciptakan ketertiban umum dan bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) bertugas sebagai Jaksa pengacara Negara (JPN) berdasarkan surat kuasa khusus.
Kejaksaan RI juga menjalankan tugas di bidang Pidana Militer dengan melaksanakan tugas penanganan perkara koneksitas. Pada kesempatan itu juga Kapuspenkum menjelaskan tugas Badan Pemulihan Aset dan tugas lain yang dijalankan Kejaksaan RI.
“Puspenkum aktif melakukan edukasi hukum kepada masyarakat, termasuk melalui kegiatan kunjungan akademik seperti yang dilakukan ini yaitu audiensi dengan Universitas Tarumanegara,” ujar Kapuspenkum.
Kegiatan ini difasilitasi oleh Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung yang juga berfungsi sebagai corong informasi dan publikasi institusi. Mengusung tagline “modern, humanis, edukatif dan aksesibilitas.
Kejaksaan berharap kegiatan seperti ini dapat terus memperkuat sinergi antara institusi penegak hukum dan dunia akademik dalam membangun kesadaran hukum serta mendorong terciptanya aparat penegak hukum masa depan yang profesional dan berintegritas.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga Saiful Bahri, S.H., M.H, Kepala Bagian Tata Usaha Dr. Erwin P.H. Saragih, S.H., M.H., Kepala Sub Bidang Hubungan Antar Lembaga Non Pemerintah Lukman Harun Biya, S.H., M.H., Kepala Sub Bidang Hubungan Antar Lembaga Pemerintah Lilik Haryadi, S.H., M.H. dan Kepala Sub Bidang Kehumasan Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H.
Salah satu ketentuan penting adalah terkait pemaafan hakim, saksi mahkota, serta kebijakan keadilan restoratif
Baca SelengkapnyaKUHAP perlu pembaruan karena telah berusia lebih dari 40 tahun dan dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan paradigma masyarakat saat ini
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id