

' . $feedValue['description'] . '
Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung menggelar sosialisasi dengan tema "Jaksa Garda Desa (Jaga Desa)" bertempat di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Karang Asem, Bali pada Selasa, 29 April 2025 lalu. Tema ini diambil untuk mengedukasi pemimpin-pemimpin desa dalam menggunakan dana desa yang baik dan benar.
Penyuluhan hukum diberikan oleh Kasubdit Budaya dan Kemasyarakatan Direktorat II Jaksa Agung Muda Bidang Intelejen Agus Riyanto, S.H.,M.H kepada 75 Kepala Desa dan 3 Lurah se-Kabupaten Karang Asem.
Penyuluhan sengaja ditujukan kepada kepala desa dan luar dikarenakan alokasi dana desa yang relatif besar sangat rentan untuk disalahgunakan. Modus yang umumnya digunakan adalah membuat laporan fiktif, mark-up anggaran atau menggunakan dana desa untuk keperluan pribadi.
' . $feedValue['description'] . '
ujar Kasubdit Budaya dan Kemasyarakatan pada Direktorat II Jaksa Agung Muda Bidang Intelejen Agus Riyanto S.H, M.H
' . $feedValue['title'] . '
' . $feedValue['source'] . '
Pada kesempatan tersebut, Puspenkum Kejaksaan RU juga memperkenalkan pengawasan melalui aplikasi Jaga Desa yang dapat menjadi solusi untuk menghadapi problematika dalam penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan penggunaan dana desa serta penguatan Sistem Input Data Aplikasi Jaga Desa secara tertib, valid,a dan berkelanjutan.
"Tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan kesadara hukum masyarakat desa dan pencegahan terhadap penyalahgunaan dana desa. Serta membangun budaya integritas sehingga diharapkan akan terbentuk budaya dan karakter anti korupsi sebagai pencegahan tindak pidana korupsi," ujarnya.
Lebih lanjut Agus Riyanto mengungkapkan bahwa sosialisasi ini sangat penting digelar karena Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum yang berwenang sesuai undang-undang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan menyelesaikan perkara korupsi melalui persidangan di pengadilan dan pengembalian kerugian keuangan negara.
Selain itu, dilakukan juga sosialisasi penguatan program Jaga Desa melalui pemanfaatan aplikasi berbasis Informasi dan Tekhnologi (IT), yang dapat menjadi solusi untuk menghadapi problematika dalam penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan penggunaan Dana Desa.Penguatan Sistem Input Data Aplikasi Jaga Desa secara tertib valid dan berkelanjutan.
Salah satu ketentuan penting adalah terkait pemaafan hakim, saksi mahkota, serta kebijakan keadilan restoratif
Baca SelengkapnyaKUHAP perlu pembaruan karena telah berusia lebih dari 40 tahun dan dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan paradigma masyarakat saat ini
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id