

Penyuluhan sengaja ditujukan kepada kepala desa dan luar dikarenakan alokasi dana desa yang relatif besar sangat rentan untuk disalahgunakan. Modus yang umumnya digunakan adalah membuat laporan fiktif, mark-up anggaran atau menggunakan dana desa untuk keperluan pribadi.
ujar Kasubdit Budaya dan Kemasyarakatan pada Direktorat II Jaksa Agung Muda Bidang Intelejen Agus Riyanto S.H, M.H
Pada kesempatan tersebut, Puspenkum Kejaksaan RU juga memperkenalkan pengawasan melalui aplikasi Jaga Desa yang dapat menjadi solusi untuk menghadapi problematika dalam penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan penggunaan dana desa serta penguatan Sistem Input Data Aplikasi Jaga Desa secara tertib, valid,a dan berkelanjutan.
"Tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan kesadara hukum masyarakat desa dan pencegahan terhadap penyalahgunaan dana desa. Serta membangun budaya integritas sehingga diharapkan akan terbentuk budaya dan karakter anti korupsi sebagai pencegahan tindak pidana korupsi," ujarnya.
Lebih lanjut Agus Riyanto mengungkapkan bahwa sosialisasi ini sangat penting digelar karena Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum yang berwenang sesuai undang-undang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan menyelesaikan perkara korupsi melalui persidangan di pengadilan dan pengembalian kerugian keuangan negara.
Selain itu, dilakukan juga sosialisasi penguatan program Jaga Desa melalui pemanfaatan aplikasi berbasis Informasi dan Tekhnologi (IT), yang dapat menjadi solusi untuk menghadapi problematika dalam penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan penggunaan Dana Desa.Penguatan Sistem Input Data Aplikasi Jaga Desa secara tertib valid dan berkelanjutan.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id