Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 pada Rabu, 29 Oktober 2025.
Salah satu saksi yang diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) adalah direksi dari perusahaan energi trading yang berkantor pusat di Tokyo, Jepang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H dalam keterangan tertulisnya menyampaikan pemeriksaan enam orang saksi tersebut terkait perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina atas nama Tersangka HW dkk.
Dalam siaran pers tersebut terungkap para saksi yang diperiksa sebagian besar berasal dari PT Pertamina dan dua anak usahanya. Satu-satunya saksi dari pihak adalah inisial TI selaku Marketing Director PPT Energy Trading Tokyo.
Mengutip laman resminya, PPT Energy Trading adalah bidang energi yang telah beroperasi di Jepang, Indonesia, dan negara Asia lainnya selama 50 tahun terakhir.
PPT Energy Trading awalnya merupakan perusahaan patungan Indonesia dan Jepang yang didirikan pada 1965. Selain Tokyo, perusahaan juga memiliki kantor di Singapura sejak tahun 2015 yang mengelola bisnis perdagangan LNG di Asia.
Penyidik JAM PIDSUS pada pemeriksaan kali ini juga menghadirkan tiga orang saksi dari PT Pertamina (Persero). Ketiga saksi berasal dari sejumlah divisi di perusahaan Migas pelat merah tersebut.
Saksi-saksi itu adalah inisial DT selaku Analyst II Crude Domestic Procurement, T selaku mantan VP Local Content Supply Chain and Logistic pada Direktorat Logistik dan Infrastruktur, dan BKD selaku SVP Controller & Reporting.
Sementara dari anak usaha, Kejagung memeriksa dua orang manager dari PT Pertamina Patra Niaga dan PT Kilang Pertamina Internasional.
Kedua saksi itu adalah inisial ANW selaku Manager Treasury PT Pertamina Patra Niaga dan DT selaku Manager Supply Contract and Settlement PT Kilang Pertamina Internasional.
Pesan Jaksa Agung disampaikan dalam penutupan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXII Gelombang II Tahun 2025
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id