STORY KEJAKSAAN - Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) Kejaksaan Agung (Kejagung) Prof (HC) Dr R Narendra Jatna mengingatkan hukum pidana memiliki otonomi untuk memberikan pengertian yang berbeda (De Autonomie van het Materiele Strafrecht) terkait administrasi kerugian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bukan merupakan kerugian negara.
Untuk itu penting untuk menyamakan pemaknaan revisi Undang-Undang (UU) BUMN dalam membedakan ranah administrasi korporasi dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pesan itu disampaikan JAM-Datun saat mewakili Jaksa Agung sebagai narasumber Seminar Nasional bertajuk “Amandemen UU BUMN: Peran Kejaksaan Pasca Keberadaan Danantara” yang digelar di Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung, pada 10–11 November 2025.
Menurut JAM-Datun, kerugian dan keuntungan yang terjadi di tubuh BUMN berdasarkan penafsiran hukum (legal interpretation) yang krusial pada dasarnya merupakan kerugian dan keuntungan BUMN itu sendiri dalam lingkup administrasi korporasi.
Hal ini diperkuat dengan penjelasan Pasal 4B UU BUMN baru yang secara autentik menyatakan bahwa setiap keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN bukan merupakan keuntungan atau kerugian negara.
Namun, lanjut JAM-Datun, kerugian BUMN dapat ditarik menjadi bagian lingkup definisi kerugian negara dalam Tipikor sepanjang kerugian tersebut timbul karena adanya actus reus (perbuatan materiil pidana) dan mens rea (niat jahat berupa kesalahan) yang memenuhi rumusan delik pidana.
“Artinya, jika kerugian BUMN timbul karena adanya niat jahat yang diwujudkan dengan perbuatan melawan hukum, kerugian BUMN tersebut secara mutatis mutandis tetap menjadi lingkup dari kerugian negara dalam tindak pidana korupsi berdasarkan kaidah hukum pidana,” jelas JAM-Datun.
Menyikapi keberadaan Danantara sebagai Strategic Investment Manager yang bertugas meningkatkan dan mengoptimalkan investasi, operasional BUMN, serta sumber dana lain, Kejaksaan RI melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) juga memainkan peran penting dalam penyelesaian sengketa perdata BUMN.
Sesuai Pasal 87F UU BUMN, dalam penyelesaian sengketa melalui mediator yang ditunjuk oleh BP BUMN, JPN dapat menduduki posisi netral dan Kejaksaan melalui Adhyaksa Chambers dapat menjadi choice of law sebagai mediator.
Pada bagian lain, JAM-Datun juga menekankan bahwa karakteristik BUMN tidak hanya untuk memperoleh keuntungan (Profit Oriented) tetapi juga menjalankan pelayanan masyarakat dan mewujudkan kesejahteraan umum serta keadilan sosial, termasuk melalui Penugasan Khusus (Unprofitable). Sinergi antara entitas seperti BP BUMN, Danantara, dan Kejaksaan sangat penting untuk memastikan tata kelola BUMN yang baik.
JAM-Datun menegaskan Kejaksaan memiliki tugas dan peran penting memastikan tata kelola yang baik di Danantara
Baca Selengkapnya
JAM INTEL dan DItjen Perikanan Tangkap KKP Tandatangi Pakta Integritas Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kampung Nelayan Merah Putih
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id