Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menandatangani pakta integritas Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) untuk Proyek Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Tahun 2025 di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu, 29 Oktober 2025.
Penandatangan Pakta Integritas diikuti dengan Rapat Pendahuluan (entry meeting) yang dipimpin Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Mathovani.
Menurut JAM-Intel, program pembangunan KNMP Tahun 2025 adalah proyek strategis yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan melalui penyediaan infrastruktur modern seperti pelabuhan, fasilitas produksi dan distribusi, serta mendorong partisipasi masyarakat dan UMKM. Proyek ini dialokasikan untuk 100 lokasi yang tersebar di 29 provinsi di seluruh Indonesia, dengan total anggaran sebesar Rp2,2 triliun.
JAM-Intel menegaskan bahwa pelaksanaan PPS oleh Kejaksaan merupakan upaya preventif, yaitu mencegah terjadinya pelanggaran hukum, baik hukum administrasi, perdata, maupun pidana dalam pelaksanaan proyek strategis. Hal ini sejalan dengan wewenang Kejaksaan di bidang intelijen penegakan hukum untuk mengamankan pelaksanaan pembangunan.
Dalam pelaksanaan program PPS ini, JAM-Intel menekankan bahwa integritas adalah harga mati, dan segala bentuk intervensi yang mengarah pada penyimpangan harus dihindari.
JAM-Intel juga mengingatkan kepada seluruh stakeholders dan Tim PPS agar tidak terperangkap dengan praktik-praktik transaksional. Jika ditemukan pelanggaran, maka menjadi tanggung jawab mutlak pihak yang melakukan pelanggaran tersebut.
Direktur IV pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL) Setiawan Budi Cahyono dalam laporannya menyampaikan bahwa entry meeting ini merupakan koordinasi awal pelaksanaan PPS yang bertujuan untuk sosialisasi mekanisme dan bentuk kegiatan PPS, penandatanganan Pakta Integritas sebagai komitmen menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas, serta penyampaian Surat Persetujuan PPS beserta ringkasan potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) serta batasan PPS.
Dari hasil identifikasi Tim PPS diketahui proyek KNMP 2025 setidaknya mengandung tiga potensi AGHT seperti intervensi atau tekanan terhadap personel pelaksana proyek dalam proses pemilihan penyedia melalui penunjukan langsung.
Potensi lainnya adalah intervensi terhadap verifikator untuk meloloskan Calon Penerima, Calon Lokasi (CPCL) yang tidak memenuhi persyaratan serta adanya Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terkait pelaksanaan pemilihan penyedia, verifikasi CPCL, atau pelaksanaan proyek oleh pihak yang merasa tidak puas.
Di akhir sambutannya, JAM-Intel -Intel mengajak seluruh pihak yang hadir, termasuk Penyedia/Kontraktor Pelaksana dan Konsultan Pengawas, berkomitmen untuk melaksanakan kegiatan pembangunan secara profesional, proporsional, dan berintegritas, serta menghindari Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN).
JAM INTEL dan DItjen Perikanan Tangkap KKP Tandatangi Pakta Integritas Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kampung Nelayan Merah Putih
Baca Selengkapnya
Pesan Jaksa Agung disampaikan dalam penutupan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXII Gelombang II Tahun 2025
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id