STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya secara simbolisi menyerahkan aset negara berupa tanah di kawasan waduk Unesa Surabaya senilai Rp178 miliar kepada Pemerintah Kotamadya (Pemkot) Surabaya pada Kamis, 13 November 2025.
Penyerahan aset yang diserahkan kepada Wali Kota Surabaya, Dr. Eri Cahyadi, S.T., M.T. tersebut berbarengan dengan peresmian Taman Tirtha Adhyaksa.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Dr. Kuntadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata keseriusan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim bersama Kejari Surabaya, yang secara profesional dan objektif telah mengambil langkah hukum tepat dalam mengamankan tanah aset milik Pemkot Surabaya.
Penyerahan tanah waduk juga merupakan bukti komitmen kejaksaan di wilayah hukum Kejati Jatim dalam menegakan hukum dan menyelamatan aset negara.
“Setelah melalui rangkaian panjang proses hukum, aset berupa tanah waduk yang tadinya hilang dan terlantar dapat dikuasai kembali dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan kota,” ujar Dr. Kuntadi.
Sementara itu, Wali Kota Surabaya menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada jajaran Kejati Jatim dan Kejari Surabaya atas dukungan serta kontribusi nyata dalam penyelamatan aset milik Pemkot Surabaya.
Dalam proses penyerahan aset secara simbolis juga turut dilaksanakan penyerahan penghargaan dari Pemkot Surabaya serta pelepasan benih ikan dan burung di Waduk Unesa sebagai wujud nyata kepedulian terhadap pelestarian lingkungan hidup.
Selain jajaran dari Kejati Jatim, Kejari Surabaya, dan Pemkota Surabaya, kegiatan peyerahan aset juga dihadiri Rektor Universitas Negeri Surabaya beserta jajaran, para Asisten, Koordinator, Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, serta tamu undangan.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id