STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk atau PT Sritex dan entitas anak usaha pada Senin, 10 November 2025.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dilakukan terhadap saksi-saksi dari kalangan swasta dan internal Sritex.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., mengatakan, kelima orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex atas nama Tersangka ISL dkk.
Puspenkum Kejagung
Dari internal PT Sritex, penyidik JAM PIDSUS memeriksa empat orang saksi yang merupakan pegawai dan mantan pegawai antara tahun 2001 sampai 2024 dari divisi accounting, logistik dan inventory, serta pembeliaan.
Saksi-saksi tersebut pernah menjabat sebagai staf hingga general manager di perusahaan tekstil yang pernah menguasai pasar garmen di Tanah Air.
Para mantan petinggi PT Sritex yang diperiksa sebagai saksi itu adalah inisial AS selaku Generam Manager (GM) Logistic and Inventory PT Sritex Tbk tahun 2015 – 2024, RUD selaku Head of Cost Accounting PT Sritex Tbk tahun 2024.
Sementara satu saksi lainnya bekerja sebagai staff bagian purchasing PT Sritex berinisial MF.
Selain dari internal Sritex, penyidik JAM PIDSUS juga memanggil seorang saksi dari kalangan swasta berinisial CA. Tak dijelaskan dengan pasti asal perusahaan tempat saksi CA bekerja.
Seperti diketahui, Kejagung telah menyerahkan 3 orang tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi pemberian kredit PT Sritex kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Surakarta. pada pertengahan September 2025 lalu.
Ketiga tersangka dan barang bukti yang diserahkan kepada JPU Kejari Surakarta itu adalah Tersangka ISL selaku Komisaris Utama PT Sritex, Tersangka ZM selaku Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020 dan Tersangka DS selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten tahun 2020
JAM INTEL dan DItjen Perikanan Tangkap KKP Tandatangi Pakta Integritas Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kampung Nelayan Merah Putih
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id