STORY KEJAKSAAN - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) melakukan penggeledahan pada kantor PT.Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) yang berlokasi di Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara pada pada Kamis, 13 November 2025.
Penggeledahan dilakukan dalam upata mengungkap dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada penjualan aluminium oleh PT Inalum kepada PT PASU Tbk pada tahun 2019.
Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum (Plh. Kasi Penkum) Kejati Sumut, indra Ahmadi Hasibuan mengatakan, tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) menggelar proses penggeledahan sejak pukul 10.30 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
Kegiatan penggeledahan ini dilakukan setelah adanya surat persetujuan atau penetapan ijin geledah dari Pengadilan Negeri Medan Nomor.14/Pen.Pid.Sus.TPK-GLD/2025/Pn.Mdn yang ditindak lanjuti dengan surat perintah Penggeledahan dari Kajati Sumatera Utara Nomor.16/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 5 November 2025.
Beberapa tempat yang digeledah yaitu ruangan Direktur Keuangan, Direktur Layanan Strategis, Direktur Produksi, Direktur Pelaksana, Pengembangan Bisnis, Direktur Human Capital, Kepala Departemen logistic atau Pengadaan hingga ruangan penyimpanan arsip yang berlokasi di gedung kantor PT.Inalum.
Dalam kegiatan penggeledahan tersebut, tim penyidik memperoleh beberapa dokumen berupa surat pengiriman atau penjualan barang berupa aluminium oleh PT.Inalum kepada pihak swasta (PT.PASU), laporan keuangan serta dokumen lainnya.
Penyidik menduga barang bukti tersebut ada kaitannya dengan tindak pidana yang sedang disidik.
Menurut Indra, penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penjualan aluminium oleh PT Inalum kepada PT PASU Tbk pada tahun 2019.
Hingga saat ini penyidik masih melakukan penyidikan mendalam untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan tersebut.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id