 
                                         
                                         
                                        Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kajaksaan Tinggi (Kejati) Papua menetapkan empat orang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasaranan aerosport pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah Tahun Anggaran 2021 pada Rabu, 29 Oktober 2025.
Keempat ASN yang diduga melakukan korupsi tersebut adalah inisial DM selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja), serta tiga anggota Pokja masing-masing berinisial HW, RJW, dan M.
 
                                                Asisten Pidana Khusus, Nixon Mahuse dalam keterangan pers mengatakan keempat tersangka telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Papua untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, Kejati Papua untuk pertama kalinya menetapkan Pokja Pengadaan Barang dan Jasa sebagai tersangka karena diduga ikut terlibat dalam memenangkan PT. KMP sebagai pemenang tender proyek pembangunan sarana dan prasarana Aerosport Mimika.
Nixon menjelaskan, modus para tersangka dalam perkara ini adalah memenangkan tender pembangunan sarana dan prasaranan oleh PT KMP meskipun perusahaan tidak memenuhi persyaratan administrasi dan teknis untuk mengikuti tender sehingga tidak berhak sebagai pelaksana pekerjaan.
 
                                                Kepala Seksi Penyidikan Kejati Papua Valeri Dedi Sawaki menambahkan, anggaran program pembangunan venue aerosport yang bersumber dari APBD tersebut bernilai kontrak Rp79,13 miliar dengan proyek timbunan seluas 222.477 meter kubik. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, timbunan yang berada di lokasi hanya seluas 104.470 meter kubik.
Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan hingga Rp31,3 miliar.
"Keempat orang tersangka yang kami tetapkan ini, mulai dari penyedia, KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), konsultan pengawas, konsultan perencana sampai dengan Pokjanya. Jadi satu paket panitia itu sudah diproses diproses hukum sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Valeri.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Kejari Papua juga telah menetapkan Kepala Dinas PUPR Mimika, RM dan KC dari perusahaan PT Karya Mandiri sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
 
 
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                             
                Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id