Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022.
Pada pemeriksaan yang digelar Kamis, 30 Oktober 2025, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa seorang saksi untuk diminta keterangan terkait perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya menyampaikan satu saksi yang diperiksa tersebut berinisial NA selaku Admin e-Katalog pada PT Samafitro.
Puspenkum Kejagung
Menurut Kapuspenkum, pemeriksaan Saksi NA dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa sejumlah saksi dari PT Samafitro. Pada 6 Agustus 2025, penyidik JAM PIDSUS pernah memeriksa saksi berinisial HD selaku pihak dari perusahaan tersebut.
Sebulan kemudian, penyidik JAM PIDSUS juga memeriksa seorang saksi dari level direksi di perusahaan itu. Saksi yang diperiksa adalah seorang direktur berinisial DL.
Terakhir, Kejagung juga meminta keterangan dari saksi berinisial SR. Yang bersangkutan diperiksa selaku Kepala Divisi Imaging Solution PT Samafitro.
Saat diamankan, jaksa gadungan yang mengaku Asisten Khusus Jaksa Agung itu membawa uang tunai senilai Rp 281,3 juta
Baca Selengkapnya
JAM-Datun menegaskan Kejaksaan memiliki tugas dan peran penting memastikan tata kelola yang baik di Danantara
Baca Selengkapnya
JAM INTEL dan DItjen Perikanan Tangkap KKP Tandatangi Pakta Integritas Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kampung Nelayan Merah Putih
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id