Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022.
Pada pemeriksaan yang digelar Kamis, 30 Oktober 2025, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa seorang saksi untuk diminta keterangan terkait perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya menyampaikan satu saksi yang diperiksa tersebut berinisial NA selaku Admin e-Katalog pada PT Samafitro.
Puspenkum Kejagung
Menurut Kapuspenkum, pemeriksaan Saksi NA dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa sejumlah saksi dari PT Samafitro. Pada 6 Agustus 2025, penyidik JAM PIDSUS pernah memeriksa saksi berinisial HD selaku pihak dari perusahaan tersebut.
Sebulan kemudian, penyidik JAM PIDSUS juga memeriksa seorang saksi dari level direksi di perusahaan itu. Saksi yang diperiksa adalah seorang direktur berinisial DL.
Terakhir, Kejagung juga meminta keterangan dari saksi berinisial SR. Yang bersangkutan diperiksa selaku Kepala Divisi Imaging Solution PT Samafitro.
Jaksa Agung ST Burhanuddin dinilai konsistem melakukan penegakan hukum dan mereformasi aparatur penegak hukum yang lebih profesional
Baca Selengkapnya
Rakor ini digelar dengan tujuan mengevaluasi penanganan perkara koneksitas dan menyamakan persepsi di tengah pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru.
Baca Selengkapnya
Jamintel Prof Dr Reda Manthovani memberikan orasi ilmiah di acara Dies Natalis ke-48 UPN Veteran Jakarta dengan mengangkat topik peran vital intelijen Kejaksaan dalam bela negara.
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id