STORY KEJAKSAAN - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 pada Senin, 10 November 2025.
Dikutip dari keterangan tertulis Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) diketahui satu orang saksi tersebut merupakan mantan direksi dari perusahaan milik pemerintah yang bergerak di bidang pertambangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, S.H., M.H., mengatakan, pemeriksaan saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang sedang ditangani penyidik JAM PIDSUS.
Saksi tersebut adalah inisial LSS yang pernah menjabat sebagai Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) PT Aneka Tambang Tbk.
Menurut Kapuspenkum, saksi LSS diperiksa sebagai saksi terkait dengan penanganan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina dan anak usaha atas nama Tersangka HW dkk.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina dan anak usahanya ini sudah menyeret 17 orang tersangka yang kini tinggal menunggu proses pengadilan. Terbaru, Jaksa penyidik JAM PIDSUS kembali menyerahkan 8 berkas tersangka barang bukti perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat pada 5 November 2025.
Para Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Kedelapan tersangka yang diserahkan itu adalah:
1. Tersangka AS selaku Direktur Gas, Petrochemical & New Business PT Pertamina International Shipping.
2. Tersangka DS selaku Pensiunan Pegawai BUMN (VP Crude & Product Trading Integrated Supply Chain).
3. Tersangka HW selaku Mantan SVP Integrated Supply Chain periode 16 November 2018-Juni 2020.
4. Tersangka TN selaku Direktur Utama PT Industri Baterai Indonesia (Mantan SVP Integrated Supply Chain tahun 2017-2018.
5. Tersangka IP selaku Direktur PT Petro Energi Nusantara, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.
6. Tersangka HBY selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) tahun 2014.
7. Tersangka MHN selaku Business Development Manager PT Trafigura Pte. Ltd periode November 2019 s.d. Oktober 2021 dan Senior Manager PT Trafigura (Management Service) periode setelah November 2021.
8. Tersangka AN selaku Mantan Direktur Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero) periode 2023-2025 dan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2021-2025.
Para tersangka masing-masing didakwakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Untuk kepentingan pembuktian perkara dimaksud, delapan orang Tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan terhitung 5-24 November 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan oleh Kepala Kejari Jakarta Pusat (T-7) tanggal 5 November 2025.
JAM INTEL dan DItjen Perikanan Tangkap KKP Tandatangi Pakta Integritas Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kampung Nelayan Merah Putih
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id