

Kejaksaan RI bersama Dewan Pers menggelar rapat finalisasi terhadap Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dengan Kejaksaan RI tentang koordinasi mendukung penegakan hukum, perlindungan kemerdekaan pers, peningkatan kesadaran hukum masyarakat serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Ruang lingkung dari nota kesepahaman tersebut terdiri atas empat poin yaitu terkait dukungan dalam rangka penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers, penyediaan ahli dari Dewan pers, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Dengan adanya fianlisasi ruang lingkup tersebut, Kejaksaan dan Dewan Pers berharap bisa menindaklanjuti nota kesepahaman ini dengan penyusunan rencana kegiatan dan perjanjian kerja sama yang merupakan bagian tidak terpisahkan.
Selain itu, Dewan Pers dan Kejaksaan diharapkan dapat saling mendukung sesuai dengan tugas fungsi masing-masing lembaga.
Dalam rapat ini turut hadir Komisioner Dewan Pers Totok Suryanto beserta jajaran, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Bernadeta Maria Erna Elastiyani dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar.
Harli Siregar berharap nota kesepahaman ini dapat tersosialisasi dengan baik.
"Nantinya, kedua pihak yakni Dewan Pers dan Kejaksaan RI diharapkan dapat mensosialisasikan dan melaksanakan Nota Kesepahaman tersebut kepada jajaran baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah," ujarnya.
Uang rencananya akan ditransfer PT Darmex Plantations, anak usaha PT Duta Palma Group ke Hong Kong.
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAM PIDSUS memeriksa empat orang saksi pada pemeriksaan yang berlangsung Rabu, 7 Mei 2025
Baca SelengkapnyaPerbuatan tersangka dilakukan sejak tahun 2017-2022 dan menyebabkan kerugian negara hampir Rp 1,24 miliar.
Baca SelengkapnyaJAM-Intel meminta seluruh jajaran Intelijen Kejaksaan untuk menindaklanjuti Nota Kesepahaman terkait pengawasan perizinan
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id