

Kejaksaan RI bersama Dewan Pers menggelar rapat finalisasi terhadap Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dengan Kejaksaan RI tentang koordinasi mendukung penegakan hukum, perlindungan kemerdekaan pers, peningkatan kesadaran hukum masyarakat serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Ruang lingkung dari nota kesepahaman tersebut terdiri atas empat poin yaitu terkait dukungan dalam rangka penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers, penyediaan ahli dari Dewan pers, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Dengan adanya fianlisasi ruang lingkup tersebut, Kejaksaan dan Dewan Pers berharap bisa menindaklanjuti nota kesepahaman ini dengan penyusunan rencana kegiatan dan perjanjian kerja sama yang merupakan bagian tidak terpisahkan.
Selain itu, Dewan Pers dan Kejaksaan diharapkan dapat saling mendukung sesuai dengan tugas fungsi masing-masing lembaga.
Dalam rapat ini turut hadir Komisioner Dewan Pers Totok Suryanto beserta jajaran, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Bernadeta Maria Erna Elastiyani dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar.
Harli Siregar berharap nota kesepahaman ini dapat tersosialisasi dengan baik.
"Nantinya, kedua pihak yakni Dewan Pers dan Kejaksaan RI diharapkan dapat mensosialisasikan dan melaksanakan Nota Kesepahaman tersebut kepada jajaran baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah," ujarnya.
Jaksa Penyidik JAMPIDSUS menghadirkan 6 orang saksi dalam pemeriksaan Kamis, 16 Mei 2025.
Baca SelengkapnyaKejagung memeriksa sebanyak 12 orang saksi terkait perkara dugaan korupsi tata niaga minyak mentah dan turunannya di PT Pertamina (Persero)
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAM PIDSUS memanggil 18 orang saksi dalam penyidik perkara dugaan korupsi minyak mentah Pertamina
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id