

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (Dikbudristek) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022 pada Selasa, 22 Juli 2025.
Para saksi yang diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada DIrektorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung tersebut sebagain besar pernah menjadi Tim Teknik Analisa Kebutuhan ALat Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tahun 2020.
Puspenkum Kejagung
Para saksi yang pernah menjadi Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK Tahun 2020 tercatat sebanyak tiga orang yaitu inisial CLR selaku Plt. Kasubdit Fasilitasi Sarana dan Prasarana dan Tata Kelola Direktorat Sekolah Menengah Pertama.
Saksi AB selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta
SBD selaku Dosen pada Universitas Budi Luhur sekaligus Konsultan TIK di Direktorat Sekolah Dasar pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sementara dua orang saksi lain yang diperiksa jaksa penyidik JAM PIDSUS adalah AM selaku Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda pada Direktorat Sekolah Dasar tahun 2020-2022. Dan, AT selaku PNS pada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Pertama (Penelaah Teknis Kebijakan pada Kemendikbudristek).
Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan 4 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Digitalisasi Pendidikan yang dijalankan Kementerian Dikbudristek periode 2019-2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) yang kala itu dijabat Abdul Qohar menyatakan tim jaksa penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan para tersangka.
Keempat orang yang ditetapkan penyidik sebagai tersangka perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2020-2022 itu adalah:
Penyidik JAM PIDSUS menetapkan dua orang tersangka yaitu SW dan MUL menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Jakarta terhitung selama 20 hari. Sementara tersangka IBAM ditetapkan menjalani penahanan sebagai tahanan kota.
"IBAM yang bersangkutan dilakukan penahanan kota karena berdasarkan pemeriksaan dokter yang bersangkutan mengalami gangguan jantung yang kronis," ujar Abdul Qohar.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id