

Pemeriksaan maraton para saksi yang diduga terkait perkara dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) terus dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung.
Pada pemeriksaan yang berlangsung Rabu, 16 Juli 2025, tim jaksa penyidik memeriksa sampai 19 orang saksi yang diduga bisa memberikan keterangan terkait perkara yang sedang disidik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H, M.H dalam keterangan tertulisnya menyampaikan 19 orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (BPD Jateng) kepada PT PT Sritex dan entitas anak usaha atas nama Tersangka ISL dkk.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Kapuspenkum.
Ke-19 saksi yang diperiksa tersebut berasal dari enam perusahaan swasta dan perbankan serta satu lembaga milik pemerintah.
Dari PT Sritex, Jaksa Penyidik JAM PIDSUS memeriksa tiga orang saksi masing-masing selaku staf keuangan perusahaan berinisial MAS dan YSD. Satu saksi lainnya adalah inisial DL selaku sekretaris PT Sritex.
Masih terkait PT Sritex, Kejaksaan juga memanggil seorang saksi berinisial HIS dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Anwar & Rekan. Saksi diperiksa mewakili perusahaan yang ditunjuk PT Rayon Utama Makmur (RUM) untuk membuat audit laporan keuangan tahun 2017-2018.
Satu saksi yang dihadirkan dari lembaga pemerintah adalah inisial BW selaku Relationship Manager Divisi Pembiayaan II Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Dalam rilis Puspenkum diketahui sebagian besar saksi yang diperiksa berasal dari pegawai perusahaan bank umum nasional dan Bank Pembangunan Daerah.
Saksi dari bank umum nasional yang dihadirkan penyidik JAM PIDSUS adalah dua orang pegawai PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) masing-masing berinisial ISK selaku Group Head DBU dan LH selaku Group Head ARK.
Kejaksaan juga memeriksa empat orang saksi dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) mulai dari level staf sampai manager. Para saksi itu adalah NP selaku Corporate Relationship Manager (CRM) tahun 2012, SMS selaku Pegawai, dan EMSS selaku HCCA bank pelat merah ini pada tahun 2016.
Sementara dua BPD yang diperiksa Kejagung berasal dari Bank BJB dan Bank DKI. Lima orang saksi dari Bank DKI yang diminta keterangan oleh jaksa penyidik adalah inisial HG selaku Pemimpin Divisi Risiko Kredit/Pembiayaan Menengah dan Treasuri tahun 2020, GNW selaku Pemimpin Grup Risiko Kredit PT Bank DKI tahun 2020, serta AS selaku Relationship Manager Unit Menengah III tahun 2020.
Dua saksi dari Bank DKI lainnya adalah inisial ARA selaku Pemimpin Divisi Kredit Menengah II tahun 2020, dan
FXPM selaku Pemimpin Grup Kredit Menengah tahun 2020.
Dari bank BJB, jaksa penyidik JAM PIDSUS memeriksa dua orang saksi yang menjabat sebagai pemimpin grup pada tahun 2020. Mereka adalaah RNL selaku Pemimpin Grup Korporasi 1 tahun 2020 (Pengajuan Tambahan) serta NTP selaku Pemimpin Grup Korporasi 1 tahun 2020.
Jaksa penyidik JAM PIDSUS juga memeriksa seorang saksi lain berinisial RTPS selaku Manager Sindikasi tahun 2012.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id