

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, Jawa Barat menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Biaya Pelaksanaan Pemanfaatan Kayu Dan Pengelolaan Hasil Tebang Kayu Pada Lahan Lokasi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (Ippkh) yang Terdampak Pembangunan Jalan Tol Cisumdawu Di Wilayah Kerja Perum Perhutani (KPH) Sumedang, Divisi Regional Jawa Barat & Banten Tahun 2020.
Kedua orang tersangka tersebut masing-masing berinisial OK selaku Asisten Perhutani Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Conggeang KPH Sumedang. Serta Tersangka NNS, jabatan Asisten Perhutani BKPH Ujungjaya, KPH Sumedang.
"Berdasarkan rangkaian tindakan yang dilakukan oleh tim penyidik telah menemukan dan mengumpulkan alat bukti yaitu berupa keterangan saksi-saksi ahli dan beberapa dokumen sebagai petunjuk," Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumedang, Adi Purnama dalam keterangan pers kepada awak media, Kamis, 14 Agustus 2025.
Menurut Kajari, hasil penyidikan tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Sumsedang menemukan dua modus operandi dilakukan para tersangka dalam perkara korupsi tersebut. Para tersangka, jelas Kajari, diketahui menjalankan modus berupa korupsi biaya pemanfaatan kayu yaitu berupa biaya untuk penebangan dan pengangkutan kayu.
Modus kedua berupa penjualan hasil produksi kayu berupa kayu bakar dan atau kayu perkakas yang tidak dilaporkan serta tidak disetorkan ke kas negara melalui Perhutani.
Dari perhitungan sementara, tindak pidana korupsi yang terjadi di KPH Sumedang tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.181.308.756.
Akibat perbuatannya, penyidik menetapkan para tersangka disangka telah melanggar Pasal 8 junto Pasal 18, Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18, serta Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ditambah Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id