

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) menetapkan seorang tersangka berinisial HU dalam perkara dugaan tindak Pidana Korupsi Pengadaan Biji Kakao antara Pengembangan Usaha dan Inkubasi (PUI) UGM dengan PT Pagilaran untuk Cocoa Teaching dan Learning Industry (CTLI) UGM Tahun 2019.
Tersangka HU ditetapkan sebagai tersangka selaku Direktur Pengembangan Usaha dan Inkubasi pada Direktorat Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM.
Penetapkan tersangka ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Nomor 03/ M.3/ Fd.2/ 01/ 2025 tanggal 4 Februari 2025 jo Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-6617/M.3/Fd.2/08/2025 tanggal 13 Agustus 2025.
"HU berdasarkan alat bukti yang cukup kuat kita telah tetapkan sebagai tersangka," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Asdpisus) Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya dalam konperensi pers kepada awak media baru-baru ini.
Menurut Lukas, perkara ini bermula pada 2019 saat PT Pagilaran mengajukan pencairan atas kontrak pengadaan biji kakao ke PUI CTLI UGM dengan menggunakan dokumen yang tidak benar.
Diketahui biji kakao yang disebutkan dalam kontrak pengadaan tersebut tidak pernah dikirimkan ke CTLI UGM.
Instagram @kejati.jateng
HU bersama HY selaku Kasubdit Inkubasi Direktorat Pengembangan Usaha dan Inkubasi UGM) dan RG selaku mantan Direktur Utama PT Pagilaran) diduga bekerja sama untuk memuluskan pengadaan fiktif ini.
Dalam perkara tersebut, Tersangka HU selaku Direktur PUI UGM berperan menyetujui dan memproses Surat Perintah Pembayaran tanpa melakukan pengecekan dokumen biji kakao atas kontrak pengadaan biji kakao dari PT Pagilaran tersebut pada 23 Desember 2019.
Dengan persetujuan dari Tersangka HU, pihak UGM melakukan pembayaran kepada PT Pagilaran sejumlah Rp.7,4 miliar.
Penyelidikan juga pernah dilakukan dan pada 8 Mei 2025 dengan RG menjadi tersangka pertama yang ditetapkan penyidik Pidsus Kejati Jateng. Menyusul HY yang juga ditahan oleh penyidik.
Akibat perbuatannya, Tersangka HU disangka telah melanggar tersangka dikenakan pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (UU) Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (UU) Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik juga melakukan penahanan terhadpa tersangka HU selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Semarang terhitung sejak tanggal 13 Agustus 2025 sampai 1 September 2025.
Sementara itu pihak UGM melalui juru bicaranya Dr. I Made Andi Arsana menegaskan bahwa UGM menghormati proses penegakan hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kita menghormati proses hukum yang sekarang berjalan” kata I Made Andi Arsana dalam keterangan tertulisnya di situs resmi UGM.
Andi menegaskan UGM bersedia untuk bekerja sama dengan pihak Kejaksaan untuk menyelesaikan persoalan hukum yang merugikan keuangan negara tersebut.
Atas peristiwa ini, UGM akan terus melakukan proses perbaikan tata kelola, khususnya dalam upaya pengembangan industri teh dan cokelat. Program ini pun bertujuan untuk melakukan hilirisasi pengembangan industri coklat di Indonesia
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id