

Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) berkomitmen untuk memperkuat langkah-langkah mitigasi dan penanganan terhadap pengguna dan/atau korban penyalahgunaan narkotika secara menyeluruh, termasuk aspek spiritual.
Komitmen tersebut rencananya akan dituangkan dalam sebuah Nota Kesepahaman (Memorandum of Undertanding/MoU) antar Kejaksaan RI dan MUI.
Inisiatif kerja sama konkret tersebut muncul saat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum. menerima audiensi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dipimpin oleh Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan (Wasekjen DP MUI) Dr. Kyai Arif Fachrudin, M.Ag, dalam rangka menyambut peringatan Hari Ulang Tahun ke-50 MUI yang jatuh pada 26 Juli 2025.
Audiensi yang berlangsung di Ruang Rapat JAM PIDUM Kejagung, Jakarta pada Rabu 23 Juli 2025 sekaligus menjadi wadah untuk menjajaki kerja sama strategis dalam upaya mewujudkan Indonesia Emas 2045 yang bebas dari narkoba.
Dalam audiensi tersebut, Wasekjen DP MUI menyampaikan keprihatinan atas penanganan perkara narkotika yang belum sepenuhnya berpihak pada pengguna atau penyalahguna yang sejatinya membutuhkan pendekatan rehabilitatif, baik dari aspek kesehatan, sosial, maupun spiritual.
Wasekjen DP MUI memberikan apresiasi terhadap kebijakan Kejaksaan RI yang mendukung pendekatan keadilan restoratif, khususnya melalui penerbitan Pedoman Kejaksaan RI Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi.
Sementara itu, JAM-Pidum mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang diberikan serta menekankan bahwa keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada kolaborasi lintas sektor, termasuk peran aktif dari MUI.
Puspenkum Kejagung
Dalam pertemuan tersebut turut hadir Sekretaris JAM-Pidum Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum., Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Bernadeta Maria Erna Elastiyani, S.H., M.H, Pelaksana Harian (Plh) Direktur B pada JAM PIDUM Dr. Desy Meutia Firdaus, S.H., M.Hum., Kepala Bagian Tata Usaha JAM PIDUM Dr. Indah Laila, S.H., M.H., Kasubdit Prapenuntutan Direktorat B Sundoro Adi, S.H., M.H., dan Kasubbag Kerja Sama Antar Instansi Pemerintah pada Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Leo Rinanto Haribuwono, S.H., M.H.
Dari pihak MUI turut hadir Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Narkoba (Ganas Annar) Hj. Dr. Titik Haryati, M.Ap., M.Pd., Sekretaris Ganas Annar Hj. Dr. Titik Haryati, M.Ap., M.Pd., serta Humas Ganas Annar Aziz Munawar.
Kejagung dan MUI segera menyiapkan MoU untuk sinergi mitigasi dan penanganan untuk korban penyalagunaan Narkotika
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id