

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) menyetujui enam permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada ekspose virtual yang digelar Senin, 14 Juli 2025.
Dua dari enam perkara yang disetujui JAM-Pidum Kejaksaan Agung (Kejagung) merupakan permohonan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum mengungkapkan salah satu perkara yang disetujui JAM-Pidum yaitu terhadap Tersangka Joni alias Jon bin Sudirman dari Kejari Sekadau, Kalbar.
Tersangka Joni disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.
Perkara ini bermula saat Tersangka Joni yang bekerja sebagai pemanen di perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Permata Hijau Sarana (PHS), melaksanakan tugas memanen buah kelapa sawit di area Blok A10 pada Selasa, 20 Mei 2025 sekitar pukul 06.00 WIB.
Setelah memenuhi target panen, Tersangka kemudian menyembunyikan 9 janjang kelapa sawit dengan berat total 220 kilogram (kg) ke dalam parit di antara jalan blok dan kebun. Hasil panen itu ditutupi pelepah daun sawit agar tidak terlihat oleh siapapun.
Rencananya buah sawit tersebut akan diambil keesokan harinya pada saat subuh untuk dijual. Hasil penjualannya akan digunakan untuk membiayai pengobatan anaknya yang sedang sakit.
Namun saat hendak mengambil buah sawit yang disembunyikan, perbuatan Tersangka diketahui saksi Syalihin Edo alias Edo bin Terasan. Tak bisa lagi mengelak, Tersangka Joni diamankan pihak keamanan perusahaan dan diserahkan untuk proses hukum.
Atas perbuatan Tersangka, PT PHS mengalami kerugian sebesar Rp632.280. Dalam proses pemeriksaan, Tersangka mengakui perbuatannya dan menyampaikan penyesalan mendalam.
Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejari Sekadau Adyantana Meru Herlambang, S.H., M.H., Kasi Pidum Sondang Edward Situngkir, S.H., M.H., dan Jaksa Fasilitator Ikhwan Ikhsan, S.H. menginisiasi penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.
Dalam proses perdamaian yang berlangsung pada 14 Juli 2025, Korban menyatakan telah memaafkan Tersangka tanpa syarat dan sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke persidangan.
Selain perkara penggelapan dalam jabatan, JAM-Pidum juga menyetujui lima perkara lain terkait kasus penganiyaan, pencurian, dan penadahan. Kelima perkara itu yaitu:
pesan JAM-Pidum.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain telah dilaksanakan proses perdamaian secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi,
Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, serta ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun
Permohonan restorative justice juga disetujui karena alasan Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, kedua pihak yang berperkara setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, pertimbangan sosiologis, serta masyarakat merespons positif.
Istri yang menjadi korban mau berdamai dengan syarat kompensasi emas 10 gram.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id