

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung, Prof Dr Asep N Mulyana menyetujui tiga permohonan penyelesaikan perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) dalam tindak pidana narkotika dalam ekspose virtual Senin, 14 Juli 2025.
Seluruh permohonan restorative justice perkara narkotika ini diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir, Riau.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr Harli Siregar, S.H, M.Hum mengungkapkan berkas perkara yang disetujui tersebut yaitu terhadap tersangka Hery Hartasir bin Alamsyah dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perkara lain adalah terhadap Oktarina binti Arim dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, yang disangka melanggar Pertama Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terakhir adalah perkara Tersangka Yusuf Nurhadi bin Nurdin dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, yang disangka melanggar Pertama Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut Kepala Puspenkum Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum permohonan restorative justice terhadap kedua perkara narkotika dari Kejari Pasaman Barat tersebut disetujui karena sejumlah pertimbangan dan alasan yang kuat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para Tersangka diketahui positif menggunakan narkotika. Sementara hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect menunjukkan para Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user)
Terakhir adalah hasil pemeriksaan hasil asesmen terpadu yang menetapkan para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika
Selain hasil pemeriksaan, Kejagung juga memperhatikan alasan-alasan seperti para Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali yang didukung dengan surat keterangan dari pejabat atau lembaga yang berwenang.
Para Tersangka juga dipastikan tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.
ujar JAM-Pidum
Istri yang menjadi korban mau berdamai dengan syarat kompensasi emas 10 gram.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id