Better experience in portrait mode.

Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Asep Nana Mulyana, memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 14 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme restorative justice, Selasa 25 Juni 2024.


Jaksa Agung RI Hentikan 14 Perkara Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif

Ekpose persetujuan 14 penyelesaian perkara tersebut disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.

Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Muh. Taufik bin Muh. Tang dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kronologi dalam perkara lalu lintas ini bermula saat Tersangka mengemudikan Mobil Toyota Avanza warna putih No. Pol. KT-1399-WJ di Jalan MT. Haryono (Depan kantor BPBD Kaltim) Kota Samarinda seorang diri setelah pulang belanja di Indogrosir dan hendak menuju pulang ke rumah Tersangka di Jl. M. Said.


Jaksa Agung RI Hentikan 14 Perkara Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif

Tepat di Jalan MT. Haryono (depan kantor BPBD Kaltim) Kota Samarinda, Tersangka dengan Kecepatan ± 60km/jam, dikagetkan oleh sepeda motor Honda Supra warna putih merah No. Pol. KT-6308-IF yang tiba-tiba berada di depan Tersangka, saat itu Tersangka merasa kaki kirinya kaku tidak bisa untuk mengerem maupun menghindar sehingga mobil yang Tersangka kemudikan membentur bagian belakang sepeda motor tersebut.

Usai terjadi benturan, Tersangka menepikan mobilnya dan hendak menolong korban namun dihalangi oleh orang-orang, kemudian Tersangka mengamankan diri di kantor BPBD Kaltim.

Sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut pengendara motor Honda Supra warna putih merah No. Pol. KT-6308-IF datang dari simpang 4 Air Putih hendak masuk ke kantor BPBD Kaltim dimana korban saat itu menggunakan helm namun tali helmnya tidak diikatkan di leher.

Lalu saat Korban berhenti sambil menunggu kendaraan yang dari arah depan/berlawanan memberikan kesempatan pengendara motor tersebut masuk, melihat hal itu saksi Akbar Ramadhan yang pada saat itu sedang berdinas di pos jaga langsung menuju keluar pos jaga hendak membantu menyeberangkan sepeda motor tersebut.

Akan tetapi, pada saat saksi Akbar Ramadhan baru berjalan keluar pos jaga datang dari arah belakang sepeda motor tersebut mobil Toyota Avanza warna putih No. Pol. KT-1399-WJ langsung membentur bagian belakang sepeda motor hingga membuat pengendara sepeda motor tersebut terpental ke depan dan membentur mobil Toyota Agya warna merah No. Pol. KT-1360-NM yang datang dari arah berlawanan.

Pengendara motor Honda Supra warna putih merah No. Pol. KT-6308-IF diberikan pertolongan dan dibawa ke Rumah Sakit AW Syahranie Samarinda dalam keadaan tidak sadarkan diri dan segera dilakukan penanganan medis.

Korban mengalami pendarahan di kepala hingga keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekitar pukul 16.00 WITA korban dinyatakan meninggal dunia.

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Firmansyah Subhan, bersama Kasi Pidum Indra Rivani, serta Jaksa Fasilitator Julius Michael Butarbutar, menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada keluarga korban. Pihak keluarga korban pun menerima permintaan maaf dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan.

Kapuspenkum menerangkan, usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Setelah mempelajari berkas perkara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Iman Wijaya, sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Kemudian Kajati Kaltim tersebut mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Selasa, 25 Juni 2024.

Jaksa Agung RI Hentikan 14 Perkara Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selain kasus di atas, JAM-Pidum juga menyetujui 13 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka:

2. Tersangka Kiprianus Markion Sakan dari Kejaksaan Negeri Badung, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

3. Tersangka Moh. Sa’ban Kebit alias Uban dari Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

4. Tersangka I Wayan Budiarman, S.H dari Kejaksaan Negeri Palu, yang disangka melanggar Pasal 49 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

5. Tersangka Asnia alias Mama Fiki dari Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

6. Tersangka Arief Andika Rahman bin Anasri dari Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
7. Tersangka Januar Sukma Wijaya Santoso bin Abdul Karim dari Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, yang disangka melanggar Pasal 360 Ayat (2) KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Luka Berat.

8. Tersangka Teguh Gunawan als Boltek als Kucit bin Alm. Rahmad dari Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

9. Tersangka Dedy Marianto bin Muhammad Sirat dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
10. Tersangka Yulianti binti Asmuni Akhmid (Alm) dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

11. Tersangka Nur Zaid bin Zainal Arifin dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

12. Tersangka Nurdin bin Barmawi (Alm) dari Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

13. Tersangka Mutawadik bin M. Judi dari Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, yang disangka melanggar Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

14. Tersangka Kukuh Tias Adiguna bin Eka Putra dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Jaksa Agung RI Hentikan 14 Perkara Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif

Alasan persetujuan penghentian penuntutan tersebut dilakukan karena:

  • Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

  • Tersangka belum pernah dihukum;

  • Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

  • Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

  • Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

  • Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

  • Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

  • Pertimbangan sosiologis;

  • Masyarakat merespon positif.
"Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum," pungkas Kapuspenkum.
JAM-Pidum Menyetujui 7 Permohonan Restorative Justice dari 5 Kejaksaan Negeri
JAM-Pidum Menyetujui 7 Permohonan Restorative Justice dari 5 Kejaksaan Negeri Rabu, 11 Jun 2025 18:45 WIB

Baca Selengkapnya
Jaksa Stop Penuntutan Dua Kasus Pidana, Salah Satunya Pencurian Motor di Jakarta Timur
Jaksa Stop Penuntutan Dua Kasus Pidana, Salah Satunya Pencurian Motor di Jakarta Timur Selasa, 10 Jun 2025 15:30 WIB

Baca Selengkapnya
Terima Audiensi Tim Tumpas, JAM-Pidum Tegaskan Komitmen Bersama Perangi Premanisme Berkedok Ormas
Terima Audiensi Tim Tumpas, JAM-Pidum Tegaskan Komitmen Bersama Perangi Premanisme Berkedok Ormas Kamis, 05 Jun 2025 15:30 WIB

Baca Selengkapnya
Curi Kalung Emas 18 Gram Demi Bayar Utang, Wanita di Lombok Tengah Dapat Restorative Justice dari JAM-Pidum
Curi Kalung Emas 18 Gram Demi Bayar Utang, Wanita di Lombok Tengah Dapat Restorative Justice dari JAM-Pidum Kamis, 05 Jun 2025 12:01 WIB

JAM-Pidum menyetujui 8 permohonan restorative justice yang diajukan 6 Kejaksaan Negeri

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika di Sikka
JAM-Pidum Menyetujui Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika di Sikka Selasa, 03 Jun 2025 19:30 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 6 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penyerobotan Lahan di Bitung
JAM-Pidum Menyetujui 6 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penyerobotan Lahan di Bitung Senin, 02 Jun 2025 19:00 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 3 Pengajuan Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika
JAM-Pidum Menyetujui 3 Pengajuan Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika Rabu, 28 Mei 2025 18:15 WIB

Baca Selengkapnya
Pasutri Mau Berdamai, JAM Pidum Setujui Penyelesaian Perkara KDRT di Bali Melalui Restorative Justice
Pasutri Mau Berdamai, JAM Pidum Setujui Penyelesaian Perkara KDRT di Bali Melalui Restorative Justice Rabu, 28 Mei 2025 15:22 WIB

Baca Selengkapnya
JAM -Pidum Menyetujui 5 Permohonan Restorative Justice Kasus Pencurian, Penadahan, dan Penganiayaan
JAM -Pidum Menyetujui 5 Permohonan Restorative Justice Kasus Pencurian, Penadahan, dan Penganiayaan Senin, 26 Mei 2025 19:45 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Jatim Menyetujui 15 Permohonan Restorative Justice Mandiri
Kajati Jatim Menyetujui 15 Permohonan Restorative Justice Mandiri Kamis, 22 Mei 2025 19:45 WIB

Baca Selengkapnya
Restorative Justice `Selamatkan` Nasib Mandor Gelapkan Motor Toko Material Demi Biaya Anak Berobat Kanker Getah
Restorative Justice `Selamatkan` Nasib Mandor Gelapkan Motor Toko Material Demi Biaya Anak Berobat Kanker Getah Rabu, 21 Mei 2025 11:30 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 12 Restorative Justice yang Diajukan 10 Kejari
JAM-Pidum Menyetujui 12 Restorative Justice yang Diajukan 10 Kejari Senin, 19 Mei 2025 18:01 WIB

Baca Selengkapnya
JAM Pidum Setujui 5 Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika, Para Tersangka Jalani Rehabilitasi
JAM Pidum Setujui 5 Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika, Para Tersangka Jalani Rehabilitasi Senin, 19 Mei 2025 16:30 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika dari Kejari Gorontalo
JAM-Pidum Setujui Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika dari Kejari Gorontalo Jumat, 16 Mei 2025 19:30 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 12 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Pencuri Uang Rp5,9 Juta di Bagasi Motor
JAM-Pidum Setujui 12 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Pencuri Uang Rp5,9 Juta di Bagasi Motor Kamis, 15 Mei 2025 19:22 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Kejaksaan RI Setujui Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika di Semarang dan Pasaman Barat
JAM-Pidum Kejaksaan RI Setujui Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika di Semarang dan Pasaman Barat Kamis, 08 Mei 2025 18:49 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Menyetujui 27 Perkara Melalui Restorative Justice Mandiri
Kejati Jatim Menyetujui 27 Perkara Melalui Restorative Justice Mandiri Kamis, 08 Mei 2025 14:30 WIB

Baca Selengkapnya
JAM Pidum Setujui Penyelesaian 1 Perkara Narkotika di Ambon Secara Restorative Justice, Tersangka Jalani Rehabilitasi
JAM Pidum Setujui Penyelesaian 1 Perkara Narkotika di Ambon Secara Restorative Justice, Tersangka Jalani Rehabilitasi Rabu, 07 Mei 2025 19:00 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 2 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Suami Terbakar Api Cemburu
JAM-Pidum Setujui 2 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Suami Terbakar Api Cemburu Rabu, 07 Mei 2025 17:20 WIB

Baca Selengkapnya
Korban Ikhlas Memberi Maaf, Restorative Justice `Selamatkan Masa Depan` Pencuri 2 Kursi Plastik di Langkat
Korban Ikhlas Memberi Maaf, Restorative Justice `Selamatkan Masa Depan` Pencuri 2 Kursi Plastik di Langkat Rabu, 07 Mei 2025 09:04 WIB

Baca Selengkapnya
Jalani Rehabilitasi, Kejagung Setujui 3 Permohonan Restorative Justice Perkara Tindak Pidana Narkotika
Jalani Rehabilitasi, Kejagung Setujui 3 Permohonan Restorative Justice Perkara Tindak Pidana Narkotika Selasa, 06 Mei 2025 09:09 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Setujui 10 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Gadai Motor Sewa Buat Biaya Berobat Orang Tua
Kejagung Setujui 10 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Gadai Motor Sewa Buat Biaya Berobat Orang Tua Senin, 05 Mei 2025 14:05 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 10 Permohonan Restorave Justice, 4 di Antaranya Terkait Kasus KDRT
JAM-Pidum Menyetujui 10 Permohonan Restorave Justice, 4 di Antaranya Terkait Kasus KDRT Rabu, 30 Apr 2025 20:08 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 6 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penadah Motor Rp2 Juta di OKI
JAM-Pidum Menyetujui 6 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penadah Motor Rp2 Juta di OKI Selasa, 29 Apr 2025 20:01 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui Penyelesaian 3 Perkara Narkotika Lewat Restorative Justice
JAM-Pidum Menyetujui Penyelesaian 3 Perkara Narkotika Lewat Restorative Justice Senin, 28 Apr 2025 16:02 WIB

Baca Selengkapnya