

Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan MS, Direktur Investasi dan Pengembangan Dana Pensiun Bukit Asam Tahun 2015-2017, sebagai tersangka dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam Tahun 2013 sampai dengan 2018, Selasa 23 April 2024. Sehingga, sampai saat ini ada lima tersangka terkait kasus tersebut.
MS bersama-sama ZH, selaku Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam telah melakukan penempatan investasi pada Reksadana (Reksadana Millenium Equity Growth Fund dan Millenium Dynamic Equity Fund), Saham LCGP, dan Saham ARTI, yang tidak didasari Memorandum Analisis Investasi (MAI) sebagaimana disyaratkan dalam Pedoman Operasional Investasi Dana Pensiun Bukit Asam.
Penempatan investasi Reksadana Millenium Equity Growth Fund dan Reksadana Millenium Dynamic Equity Fund dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan tersangka AC selaku owner PT. Millenium Capital Manajemen (PT. MCM). Sementara, investasi Saham LCGP dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan tersangka SAA selaku perantara (broker), dan investasi Saham ARTI dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan tersangka RH selaku Konsultan Keuangan PT. Rabu Prabu Energy.
Kesepakatan-kesepakatan tersebut menjanjikan Reksadana dan saham tersebut akan dibeli kembali dengan keuntungan antara 12 persen sampai dengan 25 persen yang dituangkan dalam Surat Kesepakatan, namun ketika jatuh tempo keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.
“Selain itu tersangka MS menandatangani Instruksi/perintah agar Bank Custodion melakukan pembayaran transaksi saham LCGP dan ARTI sehingga Dana Pensiun Bukit Asam mengalami kerugian,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan.
Perbuatan MS bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan antara lain: UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Permen BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik, Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor KEP-712/BL/2012 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan /atau Sukuk, Peraturan OJK Nomor 24/POJK.04/2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi-Fungsi Manajer Investasi, Peraturan OJK Nomor 3/ POJK.05 tahun 2015 tanggal 31 Maret 2015 tentang Investasi Dana Pensiun, Pedoman Operasional Investasi Dana Pensiun Bukit Asam Nomor QP: DPBA: INV: 05:00 tanggal 29 September Tahun 2008 dan Keputusan Direksi PT Bukit Asam (Persero), Tbk. Nomor: 188/KEP/Int-0100/PGH.09.08/2016 tanggal 8 april 2016 tentang Arahan Investasi Dana Pensiun Bukit Asam.
Perbuatan para tersangka dalam kasus ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.234.506.677.586, sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan DKI Jakarta.
Pasal yang disangkakan untuk tersangka MS adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penyidik menahan MS, yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-4162/M.1/Fd.1/04/2024 tanggal 23 April 2024, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan.
Baca juga:
Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam yang Rugikan Negara Rp234,5 Miliar
Tim penyidik Kejari Ambil juga menyita sejumlah dokumen dan ponsel milik Dirut dan Manager PT dok & Perkapalan Waiame
Baca SelengkapnyaSalah satu tersangka yang diserahkan penyidik kepada JPU Ridwan Mukti (RM) yang pernah menjabat Bupati Musi Rawas Tahun 2005 -2015.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id