Better experience in portrait mode.
Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai dengan 2018.

Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai dengan 2018, Senin 22 April 2024.

Keempat tersangka itu adalah:

  1. ZH selaku Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam
  2. AC selaku owner PT. Millenium Capital Manajemen (PT. MCM)
  3. SAA selaku perantara (broker)
  4. RH selaku Konsultan Keuangan PT. Rabu Prabu Energy

Duduk perkara

Pada periode tahun 2013 sampai dengan tahun 2018, tersangka ZH selaku Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam telah melakukan pengelolaan keuangan Dana Pensiun Bukit Asam dengan melakukan Penempatan Investasi pada Reksadana (Reksadana Millenium Equity Growth Fund dan Millenium Dynamic Equity Fund), Saham LCGP, dan Saham ARTI, yang tidak didasari Memorandum Analisis Investasi (MAI) sebagaimana yang disyaratkan dalam Pedoman Operasional Investasi Dana Pensiun Bukit Asam.

Untuk investasi Reksadana (Reksadana Millenium Equity Growth Fund dan Millenium Dynamic Equity Fund) dilakukan kesepakatan dengan tersangka AC selaku owner PT. Millenium Capital Manajemen (PT. MCM), kemudian untuk investasi Saham LCGP dilakukan kesepakatan dengan tersangka SAA selaku perantara (broker), sedangkan untuk investasi Saham ARTI dilakukan kesepakatan dengan tersangka RH selaku Konsultan Keuangan PT. Rabu Prabu Energy.

Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai dengan 2018.

Tersangka ZH melakukan investasi pada Reksadana Millenium Equity Growth Fund, Millenium Dynamic Equity Fund, Saham LCGP, dan Saham ARTI, pada saat performanya sedang tidak bagus (tidak masuk LQ.45), akan tetapi tersangka AC (PT. MCM), tersangka SAA (PT. SMS), dan tersangka RH (PT. Rabu Prabu Energy) tetap menawarkannya kepada tersangka ZH dengan janji akan dibeli kembali dengan keuntungan antara 12 persen sampai dengan 25 persen sehingga tersangka ZH menyetujui untuk investasi yang dituangkan dalam surat kesepakatan, namun ketika jatuh tempo keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi sehingga Dana Pensiun Bukit Asam mengalami kerugian.

Perbuatan para tersangka bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan antara lain: UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Permen BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik, Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor KEP-712/BL/2012 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan /atau Sukuk, Peraturan OJK Nomor 24/POJK.04/2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi-Fungsi Manajer Investasi, Peraturan OJK Nomor 3/ POJK.05 tahun 2015 tanggal 31 Maret 2015 tentang Investasi Dana Pensiun, Pedoman Operasional Investasi Dana Pensiun Bukit Asam Nomor QP: DPBA: INV: 05:00 tanggal 29 September Tahun 2008 dan Keputusan Direksi PT Bukit Asam (Persero), Tbk. Nomor: 188/KEP/Int-0100/PGH.09.08/2016 tanggal 8 april 2016 tentang Arahan Investasi Dana Pensiun Bukit Asam

Kerugian negara

Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp234.506.677.586.- (dua ratus tiga puluh empat miliar lima ratus enam juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan DKI Jakarta.

Pasal yang disangkakan untuk para tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai dengan 2018.

Penyidik melakukan penahanan kepada tersangka ZH di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, tersangka AC di Rutan Kelas I Pondok Bambu, tersangka RH dan tersangka SAA di Rutan Kelas I Salemba untuk 20 hari ke depan.

Kajati Maluku Terima Penghargaan dari Menteri ATR/BPN RI Atas Keberhasilan Tuntaskan Masalah Pertanahan
Kajati Maluku Terima Penghargaan dari Menteri ATR/BPN RI Atas Keberhasilan Tuntaskan Masalah Pertanahan Senin, 12 Jan 2026 16:03 WIB

Baca Selengkapnya
Gelar Diskusi Penerapan KUHP dan KUHAP Baru, Kejati Sulsel Perkuat Sinergi Antar Aparat Penegak Hukum
Gelar Diskusi Penerapan KUHP dan KUHAP Baru, Kejati Sulsel Perkuat Sinergi Antar Aparat Penegak Hukum Senin, 12 Jan 2026 12:01 WIB

Baca Selengkapnya
Dampingi Utusan Khusus Presiden , Kajati Sumut Dukung Gerakan Merawat dan Menjaga Bumi di Tapanuli Utara
Dampingi Utusan Khusus Presiden , Kajati Sumut Dukung Gerakan Merawat dan Menjaga Bumi di Tapanuli Utara Senin, 12 Jan 2026 10:01 WIB

Gerakan ini ditandai dengan penanaman satu juta pohon.

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Tangkap Jaksa Gadungan, dan Seorang PPPK, Pelaku Sampai Minta Uang Kedukaan Rp10 Juta ke Korban
Kejati Sulsel Tangkap Jaksa Gadungan, dan Seorang PPPK, Pelaku Sampai Minta Uang Kedukaan Rp10 Juta ke Korban Minggu, 11 Jan 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Bengkulu Geledah Rumah Tersangka SA dan Kantor ESDM Terkait Perkara Korupsi Tambang PT RSM
Kejati Bengkulu Geledah Rumah Tersangka SA dan Kantor ESDM Terkait Perkara Korupsi Tambang PT RSM Jumat, 09 Jan 2026 17:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati NTB Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan untuk Pembangunan Sirkuit Motocross GP Sumbawa
Kejati NTB Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan untuk Pembangunan Sirkuit Motocross GP Sumbawa Jumat, 09 Jan 2026 14:22 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari OKI Tetapkan 3 Tersangka Perkara Korupsi Pembiayaan KUR, Kerugian Negara Rp 9,5 Miliar
Kejari OKI Tetapkan 3 Tersangka Perkara Korupsi Pembiayaan KUR, Kerugian Negara Rp 9,5 Miliar Jumat, 09 Jan 2026 11:45 WIB

Baca Selengkapnya
Lantik 7 Kajari Baru, Kajati Jatim tekankan Integritas dan Tanggung Jawa Kinerja
Lantik 7 Kajari Baru, Kajati Jatim tekankan Integritas dan Tanggung Jawa Kinerja Kamis, 08 Jan 2026 18:35 WIB

Baca Selengkapnya
Tersangka Titip Uang Pengganti, Kejati Sumsel Selamatkan Kerugian Negara Rp616,5 Miliar dari Perkara Kredit PT BSS dan PT SAL
Tersangka Titip Uang Pengganti, Kejati Sumsel Selamatkan Kerugian Negara Rp616,5 Miliar dari Perkara Kredit PT BSS dan PT SAL Kamis, 08 Jan 2026 12:31 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Buka Catatan Baru 2026 dengan Menyetujui Restorative Justice Perkara Siswa Pencuri Motor Teman
Kejati Sulsel Buka Catatan Baru 2026 dengan Menyetujui Restorative Justice Perkara Siswa Pencuri Motor Teman Rabu, 07 Jan 2026 09:00 WIB

Baca Selengkapnya
Tim Penyidik Pidsus Kejati Kalbar Geledah 5 Kantor Usut Dugaan Korupsi Tambang Bauksit
Tim Penyidik Pidsus Kejati Kalbar Geledah 5 Kantor Usut Dugaan Korupsi Tambang Bauksit Selasa, 06 Jan 2026 09:00 WIB

Baca Selengkapnya
Apel Kerja Perdana Tahun 2026, Kejaksaan Tegaskan Kesiapan Implementasi KUHP Nasional dan KUHAP Baru
Apel Kerja Perdana Tahun 2026, Kejaksaan Tegaskan Kesiapan Implementasi KUHP Nasional dan KUHAP Baru Senin, 05 Jan 2026 12:19 WIB

Baca Selengkapnya
Tegaskan Tak Ada Penangkapan Oknum Jaksa, Wakajati Jatim Jelaskan Duduk Perkara Isu Permintaan Uang di Madiun
Tegaskan Tak Ada Penangkapan Oknum Jaksa, Wakajati Jatim Jelaskan Duduk Perkara Isu Permintaan Uang di Madiun Jumat, 02 Jan 2026 20:53 WIB

Baca Selengkapnya
Hari Pertama Kerja Tahun 2026, Kajari Kota Magelang Gelar Sidak Kehadiran Pegawai
Hari Pertama Kerja Tahun 2026, Kajari Kota Magelang Gelar Sidak Kehadiran Pegawai Jumat, 02 Jan 2026 13:56 WIB

Baca Selengkapnya
Capaian Setoran PNBP Kejati Jatim Tahun 2025 Meroket 1.732%,
Capaian Setoran PNBP Kejati Jatim Tahun 2025 Meroket 1.732%, Jumat, 02 Jan 2026 09:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Ajukan Cekal Terhadap 6 Orang Terkait Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas, Salah Satunya Mantan Pejabat Gubernur
Kejati Sulsel Ajukan Cekal Terhadap 6 Orang Terkait Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas, Salah Satunya Mantan Pejabat Gubernur Selasa, 30 Des 2025 17:40 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Mediator JPN, 5 Kasi Datun Raih Penghargaan
Kejati Jatim Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Mediator JPN, 5 Kasi Datun Raih Penghargaan Selasa, 30 Des 2025 10:02 WIB

Baca Selengkapnya
BPA Kejaksaan RI Hibahkan 2 Kapal Penangkap Ikan Hasil Rampasan Negara kepada Pemprov Sulut
BPA Kejaksaan RI Hibahkan 2 Kapal Penangkap Ikan Hasil Rampasan Negara kepada Pemprov Sulut Senin, 29 Des 2025 19:35 WIB

Baca Selengkapnya
Usut Perkara Kejati Kalbar Geledah Kantor Distrik Navigasi Pontianak
Usut Perkara Kejati Kalbar Geledah Kantor Distrik Navigasi Pontianak Senin, 29 Des 2025 14:23 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Pacitan Tetapkan 2 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Proyek Penanganan Banjir Senilai Rp 1,44 Miliar
Kejari Pacitan Tetapkan 2 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Proyek Penanganan Banjir Senilai Rp 1,44 Miliar Senin, 29 Des 2025 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jateng Tetapkan Tersangka Perkara TPPU Jual Beli Tanah oleh BUMD Cilacap Senilai Rp20 Miliar
Kejati Jateng Tetapkan Tersangka Perkara TPPU Jual Beli Tanah oleh BUMD Cilacap Senilai Rp20 Miliar Rabu, 24 Des 2025 13:25 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Aceh Kembali Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir ke Pemerintah Aceh
Kejati Aceh Kembali Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir ke Pemerintah Aceh Selasa, 23 Des 2025 20:40 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sumut Tetapkan Mantan Direktur Pelaksana PT Inalum Sebagai Tersangka Baru Perkara Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium US$8 Juta
Kejati Sumut Tetapkan Mantan Direktur Pelaksana PT Inalum Sebagai Tersangka Baru Perkara Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium US$8 Juta Selasa, 23 Des 2025 12:02 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati DK Jakarta Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Klaim JKK Fiktif yang Merugikan Negara Rp21 Miliar
Kejati DK Jakarta Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Klaim JKK Fiktif yang Merugikan Negara Rp21 Miliar Selasa, 23 Des 2025 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
BPA Kejaksaan Lelang Barang Rampasan Negara dari Perkara Bank BJB Syariah, Terhimpun Dana Rp5,46 Miliar
BPA Kejaksaan Lelang Barang Rampasan Negara dari Perkara Bank BJB Syariah, Terhimpun Dana Rp5,46 Miliar Sabtu, 20 Des 2025 15:16 WIB

Baca Selengkapnya