Better experience in portrait mode.
Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam yang Rugikan Negara Rp234,5 Miliar

Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam yang Rugikan Negara Rp234,5 Miliar

Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam yang Rugikan Negara Rp234,5 Miliar

Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai dengan 2018, Senin 22 April 2024.

Keempat tersangka itu adalah:

  1. ZH selaku Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam
  2. AC selaku owner PT. Millenium Capital Manajemen (PT. MCM)
  3. SAA selaku perantara (broker)
  4. RH selaku Konsultan Keuangan PT. Rabu Prabu Energy

Duduk perkara

Pada periode tahun 2013 sampai dengan tahun 2018, tersangka ZH selaku Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam telah melakukan pengelolaan keuangan Dana Pensiun Bukit Asam dengan melakukan Penempatan Investasi pada Reksadana (Reksadana Millenium Equity Growth Fund dan Millenium Dynamic Equity Fund), Saham LCGP, dan Saham ARTI, yang tidak didasari Memorandum Analisis Investasi (MAI) sebagaimana yang disyaratkan dalam Pedoman Operasional Investasi Dana Pensiun Bukit Asam.

Untuk investasi Reksadana (Reksadana Millenium Equity Growth Fund dan Millenium Dynamic Equity Fund) dilakukan kesepakatan dengan tersangka AC selaku owner PT. Millenium Capital Manajemen (PT. MCM), kemudian untuk investasi Saham LCGP dilakukan kesepakatan dengan tersangka SAA selaku perantara (broker), sedangkan untuk investasi Saham ARTI dilakukan kesepakatan dengan tersangka RH selaku Konsultan Keuangan PT. Rabu Prabu Energy.

Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam yang Rugikan Negara Rp234,5 Miliar

Tersangka ZH melakukan investasi pada Reksadana Millenium Equity Growth Fund, Millenium Dynamic Equity Fund, Saham LCGP, dan Saham ARTI, pada saat performanya sedang tidak bagus (tidak masuk LQ.45), akan tetapi tersangka AC (PT. MCM), tersangka SAA (PT. SMS), dan tersangka RH (PT. Rabu Prabu Energy) tetap menawarkannya kepada tersangka ZH dengan janji akan dibeli kembali dengan keuntungan antara 12 persen sampai dengan 25 persen sehingga tersangka ZH menyetujui untuk investasi yang dituangkan dalam surat kesepakatan, namun ketika jatuh tempo keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi sehingga Dana Pensiun Bukit Asam mengalami kerugian.

Perbuatan para tersangka bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan antara lain: UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Permen BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik, Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor KEP-712/BL/2012 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan /atau Sukuk, Peraturan OJK Nomor 24/POJK.04/2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi-Fungsi Manajer Investasi, Peraturan OJK Nomor 3/ POJK.05 tahun 2015 tanggal 31 Maret 2015 tentang Investasi Dana Pensiun, Pedoman Operasional Investasi Dana Pensiun Bukit Asam Nomor QP: DPBA: INV: 05:00 tanggal 29 September Tahun 2008 dan Keputusan Direksi PT Bukit Asam (Persero), Tbk. Nomor: 188/KEP/Int-0100/PGH.09.08/2016 tanggal 8 april 2016 tentang Arahan Investasi Dana Pensiun Bukit Asam

Kerugian negara

Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp234.506.677.586.- (dua ratus tiga puluh empat miliar lima ratus enam juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan DKI Jakarta.

Pasal yang disangkakan untuk para tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam yang Rugikan Negara Rp234,5 Miliar

Penyidik melakukan penahanan kepada tersangka ZH di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, tersangka AC di Rutan Kelas I Pondok Bambu, tersangka RH dan tersangka SAA di Rutan Kelas I Salemba untuk 20 hari ke depan.

Kejati DKI Tahan Mantan Direktur Investasi dan Pengembangan Dana Pensiun Bukit Asam Terkait Dugaan Korupsi Rp234,5 Miliar
Kejati DKI Tahan Mantan Direktur Investasi dan Pengembangan Dana Pensiun Bukit Asam Terkait Dugaan Korupsi Rp234,5 Miliar

MS menandatangani Instruksi/perintah agar Bank Custodion melakukan pembayaran transaksi saham LCGP dan ARTI sehingga Dana Pensiun Bukit Asam mengalami kerugian.

Baca Selengkapnya
Komisaris PT SMS Jadi Tersangka Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam yang Rugikan Negara Rp234,5 Miliar
Komisaris PT SMS Jadi Tersangka Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam yang Rugikan Negara Rp234,5 Miliar

Hingga saat ini Kejaksaan Tinggi Jakarta telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Periksa 4 Saksi Kasus 109 Ton Emas, 2 di Antaranya Pejabat PT Antam Tbk
Kejaksaan Periksa 4 Saksi Kasus 109 Ton Emas, 2 di Antaranya Pejabat PT Antam Tbk

Keempat saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID.

Baca Selengkapnya
Jaksa Serahkan 3 Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Komoditas Timah
Jaksa Serahkan 3 Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Komoditas Timah

Adapun tiga tersangka yang dilakukan pelimpahan Tahap II kali ini masing-masing berinisial AS, BN, dan SW.

Baca Selengkapnya
Kejati Daerah Khusus Jakarta Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi di PT Indofarma Tbk
Kejati Daerah Khusus Jakarta Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi di PT Indofarma Tbk

Perbuatan tersangka yang dibantu seorang direktur dan head of finance ditaksir menyebabkan kerugian negara hingga Rp371 miliar

Baca Selengkapnya
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung Sita Uang Tunai Senilai Rp450 Miliar dari Kasus Korupsi Duta Palma Grup
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung Sita Uang Tunai Senilai Rp450 Miliar dari Kasus Korupsi Duta Palma Grup

Uang sitaan diperoleh setelah dilakukan pengembangan penyidikan dalam perkara Surya Darmadi dan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Kembali Periksa 4 Saksi Terkait Korupsi Duta Palma Group
Kejaksaan Kembali Periksa 4 Saksi Terkait Korupsi Duta Palma Group

Penyidik memeriksa YPW selaku Legal PT Kencana Amal Tani, kemudian KG, YN dan MTH, di mana ketiganya selaku pihak swasta.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Dua Saksi Perkara Korupsi PT Duta Palma Group, Salah Satunya Seorang Dirut
Kejagung Periksa Dua Saksi Perkara Korupsi PT Duta Palma Group, Salah Satunya Seorang Dirut

Pemeriksaan terkait perkara dugaan TPK dan TPPU oleh PT Duta Palma Group

Baca Selengkapnya
Kejati Sumbar Tahan 7 Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Praktik SMK, 1 DPO
Kejati Sumbar Tahan 7 Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Praktik SMK, 1 DPO

Sedangkan 1 orang tersangka dengan inisial BA selaku Direktur PT. Sikabaluan kembali mangkir

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara PT Duta Palma Korporasi, Salah Satunya PNS di BSSN
Kejagung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara PT Duta Palma Korporasi, Salah Satunya PNS di BSSN

Kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara TPK dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group

Baca Selengkapnya
Dirut PT Delimuda Nusantara  Diperiksa Terkait Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi
Dirut PT Delimuda Nusantara Diperiksa Terkait Perkara Korupsi PT Duta Palma Korporasi

Dirut berinisial ISW tersebut diperiksa tim jaksa penyidik pada Direktorat JAM-Pidsus Kejagung

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Periksa 3 Saksi Terkait Perkara 109 Ton Emas Antam
Kejaksaan RI Periksa 3 Saksi Terkait Perkara 109 Ton Emas Antam

Kejaksaan sudah menetapkan 6 tersangka terkait kasus tersebut.

Baca Selengkapnya
Pensiunan PNS Disdik Riau Diperiksa Terkait Perkara Korupsi dan Pencucian Uang PT Duta Palma Korporasi
Pensiunan PNS Disdik Riau Diperiksa Terkait Perkara Korupsi dan Pencucian Uang PT Duta Palma Korporasi

Pemeriksaan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group

Baca Selengkapnya
Kejati Sumsel Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Korupsi PT ABS ke Penuntut Umum Kejari Lahat
Kejati Sumsel Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Korupsi PT ABS ke Penuntut Umum Kejari Lahat

Kejari Lahat menargetkan pelimpahan berkas dari enam tersangka dan seluruh barang bukti akan selesai pekan depan

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Terkait Perkara PT Duta Palma Korporasi
Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Terkait Perkara PT Duta Palma Korporasi

Dua dari tiga saksi menjabat sebagai direksi dari dua perusahaan yang menjadi korporasi tersangka dalam kasus korupsi dan TPPU PT Duta Palma Korporasi

Baca Selengkapnya
Perkuat Pembuktian, Penyidik JAM-Pidsus Kejagung Periksa 4 Saksi Perkara Korupsi Duta Palma Korporasi
Perkuat Pembuktian, Penyidik JAM-Pidsus Kejagung Periksa 4 Saksi Perkara Korupsi Duta Palma Korporasi

Salah satu saksi yang diperiksa adalah seorang pemegang saham PT Menara Capital Indonesia

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Sita 687 Juta Lembar Saham Milik Heru Hidayat Terkait Kasus Jiwasraya dan Asabri
Kejaksaan Sita 687 Juta Lembar Saham Milik Heru Hidayat Terkait Kasus Jiwasraya dan Asabri

Jaksa Eksekutor segera menyerahkan paket saham ini ke Badan Pemulihan Aset Kejaksaan.

Baca Selengkapnya
Penyidik JAM-Pidsus Periksa Seorang Wiraswasta Sebagai Saksi Penyidikan Perkara PT Duta Palma Group
Penyidik JAM-Pidsus Periksa Seorang Wiraswasta Sebagai Saksi Penyidikan Perkara PT Duta Palma Group

Kejaksaan Agung sebelumnya telah menyita uang senilai Rp301 miliar diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi PT Duta Palma Group

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 4 Saksi dalam Kasus Komoditi Emas, Salah Satunya Komite Audit PT Antam Tbk Periode 2015-2019
Kejagung Periksa 4 Saksi dalam Kasus Komoditi Emas, Salah Satunya Komite Audit PT Antam Tbk Periode 2015-2019

JAM PIDSUS memeriksa 4 orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Periksa 4 Saksi Korupsi Tol Japek, Salah Satunya Eks Dirut Jasamarga
Kejaksaan Periksa 4 Saksi Korupsi Tol Japek, Salah Satunya Eks Dirut Jasamarga

Sebelumnya, Direktorat Penyidikan JAMPIDSUS telah menetapkan dan menahan satu tersangka terkait perkara ini, yaitu DP selaku kuasa KSO PT Waskita–Acset

Baca Selengkapnya
JAM-Pidsus Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Timah Tbk
JAM-Pidsus Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Timah Tbk

Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian yang dalam proses penghitungannya melebihi kerugian negara dari perkara korupsi PT Asabri

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Periksa 4 Pejabat Dinas ESDM Bangka Belitung Terkait Kasus Korupsi Timah
Kejaksaan Periksa 4 Pejabat Dinas ESDM Bangka Belitung Terkait Kasus Korupsi Timah

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Komoditas Timah, Salah Satunya Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Babel
Kejaksaan Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Komoditas Timah, Salah Satunya Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Babel

Hingga saat ini, sudah ada 21 tersangka dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Periksa 8 Saksi Korupsi dan Pencucian Uang PT Duta Palma Korporasi
Kejaksaan Periksa 8 Saksi Korupsi dan Pencucian Uang PT Duta Palma Korporasi

Dalam perkara ini, Tim Penyidik telah menetapkan tujuh korporasi sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 4 Saksi Kasus Korupsi PT Duta Palma Korporasi, Levelnya dari OB sampai Direktur
Kejagung Periksa 4 Saksi Kasus Korupsi PT Duta Palma Korporasi, Levelnya dari OB sampai Direktur

Pemeriksaan dilakukan tim penyidik untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan

Baca Selengkapnya