Better experience in portrait mode.
Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai dengan 2018.

Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai dengan 2018, Senin 22 April 2024.

Keempat tersangka itu adalah:

  1. ZH selaku Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam
  2. AC selaku owner PT. Millenium Capital Manajemen (PT. MCM)
  3. SAA selaku perantara (broker)
  4. RH selaku Konsultan Keuangan PT. Rabu Prabu Energy

Duduk perkara

Pada periode tahun 2013 sampai dengan tahun 2018, tersangka ZH selaku Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam telah melakukan pengelolaan keuangan Dana Pensiun Bukit Asam dengan melakukan Penempatan Investasi pada Reksadana (Reksadana Millenium Equity Growth Fund dan Millenium Dynamic Equity Fund), Saham LCGP, dan Saham ARTI, yang tidak didasari Memorandum Analisis Investasi (MAI) sebagaimana yang disyaratkan dalam Pedoman Operasional Investasi Dana Pensiun Bukit Asam.

Untuk investasi Reksadana (Reksadana Millenium Equity Growth Fund dan Millenium Dynamic Equity Fund) dilakukan kesepakatan dengan tersangka AC selaku owner PT. Millenium Capital Manajemen (PT. MCM), kemudian untuk investasi Saham LCGP dilakukan kesepakatan dengan tersangka SAA selaku perantara (broker), sedangkan untuk investasi Saham ARTI dilakukan kesepakatan dengan tersangka RH selaku Konsultan Keuangan PT. Rabu Prabu Energy.

Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai dengan 2018.

Tersangka ZH melakukan investasi pada Reksadana Millenium Equity Growth Fund, Millenium Dynamic Equity Fund, Saham LCGP, dan Saham ARTI, pada saat performanya sedang tidak bagus (tidak masuk LQ.45), akan tetapi tersangka AC (PT. MCM), tersangka SAA (PT. SMS), dan tersangka RH (PT. Rabu Prabu Energy) tetap menawarkannya kepada tersangka ZH dengan janji akan dibeli kembali dengan keuntungan antara 12 persen sampai dengan 25 persen sehingga tersangka ZH menyetujui untuk investasi yang dituangkan dalam surat kesepakatan, namun ketika jatuh tempo keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi sehingga Dana Pensiun Bukit Asam mengalami kerugian.

Perbuatan para tersangka bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan antara lain: UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Permen BUMN Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik, Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor KEP-712/BL/2012 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan /atau Sukuk, Peraturan OJK Nomor 24/POJK.04/2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi-Fungsi Manajer Investasi, Peraturan OJK Nomor 3/ POJK.05 tahun 2015 tanggal 31 Maret 2015 tentang Investasi Dana Pensiun, Pedoman Operasional Investasi Dana Pensiun Bukit Asam Nomor QP: DPBA: INV: 05:00 tanggal 29 September Tahun 2008 dan Keputusan Direksi PT Bukit Asam (Persero), Tbk. Nomor: 188/KEP/Int-0100/PGH.09.08/2016 tanggal 8 april 2016 tentang Arahan Investasi Dana Pensiun Bukit Asam

Kerugian negara

Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp234.506.677.586.- (dua ratus tiga puluh empat miliar lima ratus enam juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan DKI Jakarta.

Pasal yang disangkakan untuk para tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai dengan 2018.

Penyidik melakukan penahanan kepada tersangka ZH di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, tersangka AC di Rutan Kelas I Pondok Bambu, tersangka RH dan tersangka SAA di Rutan Kelas I Salemba untuk 20 hari ke depan.

Usut Kasus Korupsi PT Dock & Perkapalan Waiame, Kejari Ambon Sita 2 Mobil, Puluhan Tas Bermerek, dan Uang Rp1 Miliar
Usut Kasus Korupsi PT Dock & Perkapalan Waiame, Kejari Ambon Sita 2 Mobil, Puluhan Tas Bermerek, dan Uang Rp1 Miliar Selasa, 20 Mei 2025 13:55 WIB

Tim penyidik Kejari Ambil juga menyita sejumlah dokumen dan ponsel milik Dirut dan Manager PT dok & Perkapalan Waiame

Baca Selengkapnya
Sambut Kunker Tim Kemenko Polkam, Kejati Sumut Dukung  Program Prioritas Nasional
Sambut Kunker Tim Kemenko Polkam, Kejati Sumut Dukung Program Prioritas Nasional Selasa, 20 Mei 2025 09:02 WIB

Baca Selengkapnya
Buron Sejak 2014, Terpidana Kasus Korupsi Dana Hibah Usia 74 Tahun Ditangkap
Buron Sejak 2014, Terpidana Kasus Korupsi Dana Hibah Usia 74 Tahun Ditangkap Senin, 19 Mei 2025 15:45 WIB

Baca Selengkapnya
Tim SIRI Kejaksaan RI Bekuk DPO Mantan Panwaslu Lampung Tengah
Tim SIRI Kejaksaan RI Bekuk DPO Mantan Panwaslu Lampung Tengah Senin, 19 Mei 2025 13:49 WIB

Baca Selengkapnya
Segera Disidang, Kejati Sumsel Serahkan 5 Tersangka Korupsi Pengelolaan Kelapa Sawit Musi Rawas ke JPU
Segera Disidang, Kejati Sumsel Serahkan 5 Tersangka Korupsi Pengelolaan Kelapa Sawit Musi Rawas ke JPU Senin, 19 Mei 2025 12:02 WIB

Salah satu tersangka yang diserahkan penyidik kepada JPU Ridwan Mukti (RM) yang pernah menjabat Bupati Musi Rawas Tahun 2005 -2015.

Baca Selengkapnya
Kejati DK Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Dugaan Korupsi Pembiayaan Fiktif di PT Telkom Indonesia
Kejati DK Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Dugaan Korupsi Pembiayaan Fiktif di PT Telkom Indonesia Jumat, 16 Mei 2025 21:16 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari OKU Geledah PMI Baturaja Atas Dugaan Korupsi Dana Hibah
Kejari OKU Geledah PMI Baturaja Atas Dugaan Korupsi Dana Hibah Jumat, 16 Mei 2025 18:18 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Batam Usut Dugaan Korupsi di Pegadaian Syariah Batam, Kerugian Negara Diperkirakan Rp3,9 Miliar
Kejari Batam Usut Dugaan Korupsi di Pegadaian Syariah Batam, Kerugian Negara Diperkirakan Rp3,9 Miliar Jumat, 16 Mei 2025 13:12 WIB

Baca Selengkapnya
Diinisiasi Kejati, Tim Terpadu Percepatan Sertifikat Tanah Wakaf di Sulsel Sudah Terbitkan 63 Sertifikat
Diinisiasi Kejati, Tim Terpadu Percepatan Sertifikat Tanah Wakaf di Sulsel Sudah Terbitkan 63 Sertifikat Jumat, 16 Mei 2025 11:08 WIB

Baca Selengkapnya
Usut Perkara Dugaan Korupsi Pengelolaan Mall, Kejati Bengkulu Geledah 3 Lokasi
Usut Perkara Dugaan Korupsi Pengelolaan Mall, Kejati Bengkulu Geledah 3 Lokasi Kamis, 15 Mei 2025 16:33 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Seram Bagian Barat Sita Dokumen Dugaan Korupsi Pengelolaan Bansos Covid-19 Pada Dinsos SBB
Kejari Seram Bagian Barat Sita Dokumen Dugaan Korupsi Pengelolaan Bansos Covid-19 Pada Dinsos SBB Kamis, 15 Mei 2025 13:03 WIB

Baca Selengkapnya
Momen Pertemuan Pertama Kali Kajati Aceh Baru dan Wali Naggroe Aceh
Momen Pertemuan Pertama Kali Kajati Aceh Baru dan Wali Naggroe Aceh Rabu, 14 Mei 2025 18:00 WIB

Baca Selengkapnya
Bukti Video JPU Kejati Kepri `Runtuhkan` Alibi 7 Tersangka Kasus Narkoba di Pengadilan
Bukti Video JPU Kejati Kepri `Runtuhkan` Alibi 7 Tersangka Kasus Narkoba di Pengadilan Rabu, 14 Mei 2025 16:38 WIB

Baca Selengkapnya
Kepsek SMKN I Klungkung Jadi Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Dana Komite dan PIP Rp1,1 Miliar
Kepsek SMKN I Klungkung Jadi Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Dana Komite dan PIP Rp1,1 Miliar Rabu, 14 Mei 2025 15:02 WIB

Baca Selengkapnya
Eks Direktur dan Komisaris BUMD Jateng Ditahan Terkait Dugaan Kasus Korupsi Jual Tanah Rp275 Miliar
Eks Direktur dan Komisaris BUMD Jateng Ditahan Terkait Dugaan Kasus Korupsi Jual Tanah Rp275 Miliar Rabu, 14 Mei 2025 12:22 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati NTT Tetapkan 7 Tersangka 2 Kasus Korupsi
Kejati NTT Tetapkan 7 Tersangka 2 Kasus Korupsi Selasa, 13 Mei 2025 15:00 WIB

Baca Selengkapnya
6 Hari Buron, Kejari Jakut Tangkap DPO Usai Terendus Hendak Temui Kekasih
6 Hari Buron, Kejari Jakut Tangkap DPO Usai Terendus Hendak Temui Kekasih Selasa, 13 Mei 2025 13:37 WIB

Baca Selengkapnya
Peringati HUT ke-74, PERSAJA Jatim dan Adhyaksa Angkatan 696 Gelar Kegiatan Bakti Sosial dan Tanam Pohon di Batu
Peringati HUT ke-74, PERSAJA Jatim dan Adhyaksa Angkatan 696 Gelar Kegiatan Bakti Sosial dan Tanam Pohon di Batu Selasa, 13 Mei 2025 12:03 WIB

Baca Selengkapnya
Bale Sabha Adhyaksa Kejari Gianyar Bantu Penyelesaian Permasalahan di Desa Batuan Kaler
Bale Sabha Adhyaksa Kejari Gianyar Bantu Penyelesaian Permasalahan di Desa Batuan Kaler Minggu, 11 Mei 2025 10:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati DKI Jakarta Tetapkan 9 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek di PT Telkom Indonesia Senilai Rp431 Miliar
Kejati DKI Jakarta Tetapkan 9 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek di PT Telkom Indonesia Senilai Rp431 Miliar Sabtu, 10 Mei 2025 08:02 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidikan Rampung, Kejati Sumsel Serahkan 3 Tersangka Kasus Suap Dinas PUPR ke JPU Kejari Banyuasin
Penyidikan Rampung, Kejati Sumsel Serahkan 3 Tersangka Kasus Suap Dinas PUPR ke JPU Kejari Banyuasin Jumat, 09 Mei 2025 19:45 WIB

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp9,6 Miliar, Kejari Manado Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Bakar Sampah
Rugikan Negara Rp9,6 Miliar, Kejari Manado Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Bakar Sampah Jumat, 09 Mei 2025 15:33 WIB

Baca Selengkapnya
Kunker ke Kejati Sumbar, Ketua Komisi Kejaksaan RI Ingatkan Pengawasan untuk Menjaga Marwah Kejaksaan
Kunker ke Kejati Sumbar, Ketua Komisi Kejaksaan RI Ingatkan Pengawasan untuk Menjaga Marwah Kejaksaan Jumat, 09 Mei 2025 14:22 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Gorontalo Utara Geledah Kantor Dinas PUPR Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid
Kejari Gorontalo Utara Geledah Kantor Dinas PUPR Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Jumat, 09 Mei 2025 13:02 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Menyetujui 27 Perkara Melalui Restorative Justice Mandiri
Kejati Jatim Menyetujui 27 Perkara Melalui Restorative Justice Mandiri Kamis, 08 Mei 2025 14:30 WIB

Baca Selengkapnya