

Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT) Zet Tadung Allo, S.H, M.H. melakukan inspeksi mendadak ke lokasi Proyek Pembangunan Gedung Perkuliahan Terpadu Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Hewan Universitas Nusa Cendana (FKKH Undana pada Kamis, 19 Juni 2025
Kunjungan dadakan yang dilakukan sekitar pukul 11.30 WITA tersebut turut dihadiri Asisten Intelijen Kejati NTT Bambang Dwi Murcolono, S.H., M.H., Kasi III Intelijen Yoni E. Mallaka, S.H., M.H., serta Kasi V Intelijen Umbu Hina Marawali, S.H., M.H.
"Seharusnya, mahasiswa kedokteran sudah bisa mulai kuliah tahun ini, dan gedung yang dirancang untuk proses pendidikan itu sudah difungsikan. Tapi akibat perilaku tidak bertanggung jawab dari oknum-oknum tertentu, baik dari pihak kontraktor maupun internal, perkuliahan tidak bisa dimulai," ungkap Kajati NTT.
Proyek pembangunan gedung 4 lantai senilai Rp 48,69 miliar ini dibiayai melalui APBN tahun 2024 dengan skema Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan dilaksanakan oleh kontraktor pelaksana PT. P–PT. TCA KSO sejak 8 Juni 2024, dengan target penyelesaian pada 31 Desember 2024.
Namun sampai saat ini, pembangunan gedung tersebut masih mangkrak sehingga belum dapat dimanfaatkan.
Kajati menegaskan akan melakukan penyelidikan menyeluruh dan penindakan hukum secara tegas terhadap pihak-pihak yang lalai atau terlibat dalam kegagalan proyek tersebut. Langkah tegas ini dilakukan sebagai bentuk penegakan akuntabilitas dan pemulihan kepercayaan publik.
Menurut Kajati, pelaku-pelaku pembangunan yang mengatasnamakan diri sebagai kontraktor namun tidak memiliki rasa tanggung jawab terhadap kepentingan bangsa dan masyarakat, sejatinya telah mengkhianati amanah publik.
"Anggaran negara yang telah disiapkan dalam jumlah besar untuk tujuan pembangunan, pada akhirnya gagal mencapai sasaran ketika dikelola oleh individu-individu yang hanya mementingkan keuntungan pribadi,” ujarnya.
Kajati juga menekankan bahwa apabila para pelaksana proyek benar-benar memiliki jiwa kebangsaan dan tanggung jawab moral, seharusnya pembangunan diselesaikan meskipun mengalami kerugian. Ketika pembangunan sarana pendidikan strategis seperti ini gagal diselesaikan, maka generasi muda menjadi korban karena proses pendidikan mereka tertunda.
Hasil peninjauan di lokasi pembangunan, kondisi fisik proyek Gedung Perkuliahan Terpadu FKKH Undana tampak sangat memprihatinkan dan menunjukkan tanda-tanda kuat proyek mangkrak. Bagian luar gedung masih dalam tahap struktur kasar, dengan panel dinding yang belum sepenuhnya terpasang serta rangka logam yang dibiarkan terbuka tanpa pelindung.
Sementara area sekeliling bangunan dipenuhi oleh material sisa, puing-puing konstruksi, potongan papan, dan kabel yang berserakan tanpa pengamanan yang memadai, menciptakan kesan terbengkalai.
Pada bagian dalam bangunan, kondisi terlibat lebih parah. Plafon belum selesai terpasang, sebagian lembaran hanya tergantung dan belum dirapikan, sementara kabel instalasi listrik serta pipa air menjuntai tanpa penataan.
Kolom dan dinding beton juga belum melalui tahap finishing, menunjukkan pengerjaan yang terhenti sebelum masuk fase penyelesaian akhir.
Secara keseluruhan, proyek ini mencerminkan lemahnya pengawasan, buruknya manajemen pelaksanaan, dan kegagalan dalam mencapai progres pembangunan yang layak.
Tersangka AM juga pernah mencalonkan diri dalam Pilkada Kabupaten Cilacap pada tahun 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf dan penyesalan itu disampaikan Marcella Santoso dalam rekaman video yang diputar saat Konpers Kejagung
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id