

Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Kejaksaan Agung menyoroti maraknya penyimpangan dana desa akibat minimnya pemahaman terhadap regulasi. JAM-Intel menilai perlu pengawasan ketat terhadap pengelolaan dana desa mengingat pemerintah telah meningkatkan alokasi dana desa hingga Rp71 triliun pada tahun 2025.
Data hingga akhir 2024 terdapat 275 kasus hukum yang melibatkan kepala desa atau perangkat dalam dalam pengelolaan dana desa.
“Desa memiliki peran sentral dalam realisasi berbagai program pembangunan nasional, termasuk penyaluran dana desa. Oleh karena itu, perlu pengawalan yang terstruktur, transparan, dan berbasis data,” ujar JAM-Intel saat menghadiri Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Negeri se-Wilayah Bangka Belitung dengan Pemerintah Daerah se-Provinsi Bangka Belitung baru-baru ini.
Nota kesepahaman ini mencakup kerja sama dalam pengawalan dan pengamanan dana desa serta pemberdayaan masyarakat melalui sistem Real Time Monitoring Village Management Funding.
Menurut JAM-Intel, kerja sama ini merupakan langkah konkret mendukung visi-misi pemerintahan Prabowo-Gibran, khususnya dalam hal kemandirian pangan dan penguatan ketahanan nasional yang berakar dari desa.
Mengutip pernyataan Presiden Prabowo, JAM-Intel menyatakan bahwa “Tidak ada peradaban yang bisa hidup tanpa pangan, tidak ada negara bentuk apa pun yang bisa berdiri tanpa pangan.”
Sebagai respons terhadap tantangan maraknya penyimpangan dana desa, Kejaksaan melalui Direktorat II JAM-Intel telah mengembangkan dan meluncurkan Aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding di Jawa Tengah, dan kini akan diadopsi di Bangka Belitung.
Aplikasi ini akan membantu dalam pemetaan masalah, identifikasi subyek pengelola dana, serta merespons laporan masyarakat secara cepat dan akurat.
Dengan pelaksanaan MoU di Bangka Belitung ini, JAM-Intel mengajak seluruh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di Indonesia untuk mengagendakan penandatanganan Nota Kesepahaman serupa di wilayah masing-masing. Selain Kejati Bangka Belitung, langkah serupa juga sudah dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Banten.
Pada kesempatan yang sama, juga dilakukan penyerahan bantuan CSR dari PT Timah kepada beberapa desa di Provinsi Bangka Belitung. JAM-Intel menegaskan agar seluruh data dan penggunaan dana CSR tersebut diinput ke dalam aplikasi yang telah disiapkan sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi.
Mengakhiri sambutannya, JAM-Intel menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam terlaksananya penandatanganan Nota Kesepahaman ini dan berharap upaya ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan tata kelola desa yang bersih dan berdaya.
Acara ini turut dihadiri oleh Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia Yandri Susanto, Direktur Utama PT Timah Tbk, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung M. Teguh Darmawan, Para Bupati dan Walikota se-Wilayah Kepulauan Bangka Belitung, Para Kepala Kejaksaan Negeri se-Wilayah Bangka Belitung.
JAM-Intel mendorong semua Kejaksaan di seluruh Indonesia melakukan MoU serupa di wilayah hukumnya masing-masing
Baca SelengkapnyaWakil Jaksa Agung dan Seskemenkop menggelar pertemuan membahas tindak lanjut MoU program Koperasi Desa Merah Putih
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id