

Godaan menyelewengkan dana desa saat ini menjadi tantangan terbesar bagai para perangkat desa. Dengan alokasi dana mencapai miliar rupiah per desa, seorang akan mudah tergelincir melakukan tindak penyalahgunaan anggaran tersebut.
Femonena inilah yang terjadi kala Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka menahan Tersangka MGS selaku Sekretaris Desa Cipaku pada Kamis, 3 Juli 2025.
Tim Penyidik Kejari Majalengka menahan Tersangka MGS karena diduga menyalahgunakan keuangan Desa Cipaku tahun 2025 hingga mencapai Rp513.699.732.
Hasil pemeriksaan menemukan Tersangka MGS mentransfer uang dari rekening Desa Cipaku sebesar lebih dari Rp500 juta tersebut ke rekening pribadi nya. Uang tersebut diantaranya digunakan Tersangka MGS untuk bermain judi online dan membeli diamond yang merupakan alat tukar dalam salah satu Game Mobile.
Penyidik Kejari Majalengka juga menemukan realisasi dan pengembalian dana desa senilai Rp64,5 juta untuk keuangan Desa Cipaku.
"Sehingga masih tersisa sebesar Rp448.315.756 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan yang kemudian menjadi kerugian negara," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Majalengka, Hendra Prayoga, SH., MH, dalam keterangan kepada awak media.
Penahanan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: B-01/M.2.24/Fd.1/07/2025, terhitung mulai tanggal 3 Juli hingga 22 Juli 2025 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Majalengka.
Tersangka MGS disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU yang sama, subsider, bila tidak terbukti melanggar pasal primer.
"Pasal 2 yang menjerat pelaku yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," katanya.
JAM-Intel mendorong semua Kejaksaan di seluruh Indonesia melakukan MoU serupa di wilayah hukumnya masing-masing
Baca SelengkapnyaPenyidik Kejari Sumedang menemukan dugaan markup biaya dan pemanfaatan kayu yang tak disetor ke kas negara senilai Rp 2,1 miliar.
Baca SelengkapnyaAKBP Fajar dan Fani dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan tindak pidana perdagangan orang
Baca SelengkapnyaPenyidik telah menaikkan status perkara dugaan korupsi penerimaan dana PI oleh BUMN dari penyelidikan menjadi penyidikan
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id