

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan Jaringan/ Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023.
Penetapan tersangka yang dilakukan pada Jumat, 26 April 2024 tersebut dilakukan derdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-01/L.6/ Fd.1/01/2024 Tanggal 02 Januari 2024.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang cukup untuk menetapkan Direktur PT Info Media Solusi Net (ISN) berinisial MA sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-05/L.6.5/Fd.1/04/2023 tanggal 26 April 2024.
Sebelumnya, MA diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan, sudah cukup bukti bahwa MA terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, sehingga Tim Penyidik meningkatkan status dari Saksi menjadi tersangka.
Selanjutnya MA ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Klas 1 Palembang dari tanggal 26 April 2024 sampai dengan 15 Mei 2024.
Dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP “Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana”.
Dalam Penyidikan ini, kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Potensi Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp27.000.000.000.
Primair:
Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana
Subsidair:
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 87 Orang,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, di Palembang 26 April 2024.
“Modus operandi adanya markup harga langganan internet desa,” imbuhnya.
Sementara itu, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya. Serta segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan perkara yang dimaksud.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id