

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Jawa Timur menetapkan dua orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan perdagangan dan pengolahan hasil perikanan di PT Perikanan Indonesia (Perindo) Unit Surabaya pada Kamis, 19 Juni 2025.
Dua tersangka tersebut adalah inisial FD selaku Kepala Unit PT Perikanan Indonesia Unit Surabaya dan P selaku direktur PT SRBLI.
Dalam keterangannya kepada pers, Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak I Made Agus Mahendra Iswara menyampaikan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 01/M.5.43/Fd.1/04/2025 tanggal 29 April 2025, yang kemudian diperpanjang melalui Surat Perintah Nomor: 01A/M.5.43/Fd.1/06/2025 tanggal 12 Juni 2025.
Upaya penyidikan dilakukan antara lain dengan melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi. Penyidik juga mengumpulkan sejumlah alat bukti sebelum akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam perkara tersebut.
Kejari Tanjung Perak
Dugaan korupsi ini bermula dari adanya purchase order (PO) pembelian ikan cakalang dan baby tuna. Dalam menjalankan aksinya, FD menerima PO fiktif dari PT GEM berupa pembelian sebanyak 85 ribu Kilogram ikan cakalang pada 31 Oktober 2023.
Tersangka FD kemudian meminta kepada Tersangka P untuk mengirimkan tagihan (invoice) dan tally sheet fiktif seolah-olah PT Perindo Unit Surabaya memiliki persediaan ikan.
FD selanjutnya mengajukan pembayaran ke kantor pusat senilai Rp1,78 miliar. Namun hingga uang pembayaran diserahkan, ikan yang dipesan tidak pernah dikirim hingga 20 November 2023.
Untuk menutupi hal tersebut, kedua tersangka kembali membuat PO fiktif atas nama PT NNN dengan mengklaim pesanan ikan cakalang sudah dikirim ke PT NNN dengan tagihan sebesar Rp 2,04 miliar. Namun, PT NNN diklaiom hanya membayar Rp 825 juta.
Kali ini Tersangka FD meminta P membuat PO fiktif atas nama PT UDK. Kali ini PO dibuat untuk pengadaan 40 ribu Kg ikan cakalang dan 40 ribu K baby tuna. Akibat dua transaksi fiktif tersebut, Kejari Tanjung Perak memperkirakan negara mengalami kerugian keuangan Rp 3 miliar.
Kedua tersangka ditetapkan menjalani masa penahan dan dianggap melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka AM juga pernah mencalonkan diri dalam Pilkada Kabupaten Cilacap pada tahun 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id