

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar terkait kerja sama di bidang akademik dan non akademik di Kampus Unhas Pada Senin, 23 Juni 2025.
MoU antara Kejati Sulsel dan Unhas Makassar yang dihadiri Asisten Intelijen, Asisten Pidana Umum, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Asisten Pengawasan, Kepala Bagian Tata Usaha serta Wakil Rektor, Dekan Fakultas, dan para dosen ini merupakan kelanjutan dari kerjasama yang selama ini telah terjalin di antara kedua institusi.
Rektor Unhas Makassar, Prof Jamaluddin Jompa dalam sambutannya menyampaikan kolaborasi antara Unhas dan Kejaksaan sudah berjalan dengan baik, misalnya kajian akademik untuk beberapa peraturan dan beasiswa bagi pegawai kejaksaan.
Rektor Unhas berharap penandatangan kerjasama bersama Kejati Sulsel juga akan memberi solusi atas segela persoalan hukum yang dihadapi civitas akademik Unhas. Rektor Unhas berkomitmen institusinya siap membantu Kejaksaan dari segi kepakaran.
Sementara itu Kajati Sulsel, Agus Salim menegaskan penandatanagan MoU dengan Unhas merupakan salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Menurut Kajati, ada beberapa perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan petinggi perguruan tinggi.
Menurut Kajati Sulsel, Unhas selama ini memiliki banyak kegiatan dan proyek, termasuk kerjasama dengan pihak lain yang bisa diberikan pendampingan hukum oleh Kejati Sulsel agar terhindari dari persoalan di kemudian hari.
Kajati Sulsel menyebut Kejaksaan RI siap mendukung tri darma pendidikan di Unhas baik pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat. Selanjutnya setelah penandatangan MoU, akan dilanjutkan dengan penyusunan Perjanjian Kerjasama (PKS).
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id