

Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah kantor PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan penerimaan dana Partisipating Interest (PI) 10% pada PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) tahun 2023-2024.
Pada penggeledahan tanggal 2 Juli 2025 tersebut, Tim Jaksa Penyidik juga menggeledah rumah para direksi PT SPRH yang berada di Bagansiapiapi, Riau.
Proses penggeledahan terhadap perkara yang dinaikkan statusnya ke penyidikan itu dimulai sejak pukul 11.30 WIB hingg apukul 18.00 WIB.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Riau, Zikrullah menjelaskan proses penggeledahan berlangsung aman dan lancar. Tim penyidik pada saat penggeledahan masih berada di kota Bagansiapiapi untuk pengembangkan lebih lanjut.
Proses penggeledahan mendapatkan bantuan pengamanan dari sejumlah personel TNI Batalyon Arhanud 13 Pekanbaru dan disaksikan karyawan PT SPRH, pemilik rumah, dan pengurus RT setempat.
Usai dilakukan penggeledahan, tim Jaksa Penyidik mengamankan sejumlah alat bukti berupa beberapa eksemplar dokumen yang diduga terkait dengan perkara dugaan korupsi.
Alat bukti tersebut selanjutnya dilakukan penelitian dan pemeriksaan guna mencari pelaku tindak pidana korupsi PI 10% dimaksud.
Sebagai informasi, perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan penerimaan PI sebesar 10% dari PT. Pertamina Hulu Rokan yang dikelola oleh PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir periode tahun 2023-2024 dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor : Print-06/L.4/Fd.1/06/2025 tanggal 11 Juni 2025.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id