

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerbitan hak atas tanah di atas lahan milik negara. Kasus ini merugikan keuangan negara hingga Rp54.445.547.000.
Dua tersangka yang ditahan adalah LKM, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Selatan tahun 2008, dan TRS, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di wilayah tersebut.
Mereka diduga terlibat dalam praktik mafia tanah yang menyerobot lahan milik Kementerian Agama, berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 12/NT/1982 yang terletak di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Modus kejahatan dimulai saat tersangka LKM memanfaatkan jabatannya untuk memerintahkan staf menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan milik Kementerian Agama. Padahal, tersangka mengetahui bahwa dokumen dan bukti kepemilikan yang diajukan oleh seorang warga bernama AF dan rekannya TRS adalah palsu.
Alih-alih menolak atau mencegah penerbitan sertifikat, LKM justru meloloskan proses tersebut. TRS, yang mengetahui ketidakabsahan dokumen tersebut, turut membantu agar SHM tetap terbit melalui Kantor Pertanahan Lampung Selatan dengan bekerja sama dengan pihak-pihak lainnya.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, negara mengalami kerugian hingga Rp54,4 miliar akibat penerbitan sertifikat yang tidak sah tersebut.
Untuk mempercepat proses penyidikan, kedua tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan. LKM ditahan di Rutan Polresta Bandar Lampung, sedangkan TRS dititipkan di Rutan Kelas I Way Hui, Bandar Lampung.
Kejaksaan Tinggi Lampung berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel demi memastikan keadilan dan kepastian hukum.
Tersangka AM juga pernah mencalonkan diri dalam Pilkada Kabupaten Cilacap pada tahun 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id