

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta meringkus Ir. Binsaren Lumban Batu, terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara perpajakan. Terpidana Binsaran diringkus di daerah Tambun, Bekasi, Jawa Barat pada Rabu, 23 April 2025 sekitar pukul 11.30 WIB.
Penetapan Terpidana Binsaren sebagai DPO dilakukan setelah tiga kali menghindari pemanggilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.
ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur, Yogi Sudharsono, S.H., M.H.
Selang 10 menit setelah penangkapkan, Tim Tabur Kejati DK Jakarta langsung menyerahkan terpidana Binsaren Lumban Batu kepada Jaksa Eksekutor pada Kejari Jakarta Timur guna menjalani proses hukum sesuai putusan pengadilan.
Binsaren terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perpajakan, sebagaimana telah diputuskan melalui Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5821 K/Pid.Sus/2022 tanggal 9 November 2022 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 169/Pid.Sus/2021/PT.DKI tanggal 31 Agustus 2021 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 123/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim tanggal 18 Mei 2021.
Dalam putusan tersebut, terpidana dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun serta dikenakan denda sebesar Rp 23.175.719.472, serta subsidair denda pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan.
Binsaren Lumban Batu merupakan terpidana 3 tahun penjara dan denda Rp23,17 miliar dalam kasus perpajakan
Baca SelengkapnyaKejati Jatim menerima kunjungan Peserta Sespimti Polri Dikreg ke-34 Tahun Anggaran 2025
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id