

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, Jawa Barat resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi biaya pemanfaatan dan pengelolaan hasil tebang kayu di lahan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) terdampak proyek Tol Cisumdawu ke dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Penetapan tersebut disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Sumedang Dr. Adi Purnama, S.H., M.H. yang didampingi para kepala seksi dan subseksi dalam keterangan kepada awak media pada Senin, 30 Juni 2025.
Penetapan penyidikan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-24/M.2.22.4/Fd.2/06/2025 tertanggal 18 Juni 2025.
“Tim penyidik menemukan adanya indikasi kuat perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara hingga lebih dari Rp2,1 miliar,” ujar Kajari.
Lahan yang terdampak pembangunan Jalan Tol Cisumdawu diketahui seluas 100,80 hektare yang berada di Wilayah Kerja Perum Perhutani Kph Sumedang, Divisi Regional Jawa Barat dan Banten.
Dari hasil pemeriksaan oleh Tim Penyidik, didapatkan perhitungan terhadap penyalahgunaan berupa penggelembungan biaya (Mark Up) penebangan dan pengangkutan kayu serta penggelapan hasil pemanfaatan kayu yang tidak disetorkan ke kas negara.
Temuan tersebut diperkirakan menyebabkan negara melalui Perhutani berpotensi mengalami kerugian senilai Rp 2.181.308.756.
Penyidik menemukan potensi kerugian tersebut diperoleh dari adanya mark up biaya penebangan dan pengangkutan kayu senilai Rp227.365.086 yang diduga dimanipulasi dengan memalsukan pertanggungjawaban realisasi dana.
Kerugian lain berasal dari perhitungan terhadap uang penjualan hasil produksi kayu berupa kayu bakar dan/atau kayu perkakas sebanyak 1817,786 meter kubik senilai Rp1.953.943.670.
Dalam menjalankan aksinya, penyidik menemukan dua modus yang dilakukan para oknum. Kedua modus itu adalah penjualan kepada pihak ketiga tanpa pelaporan resmi dan pemalsuan dokumen penyerahan kayu kepada masyarakat yang sebetulnya dijual kepada pihak ketiga.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa sekitar 35 orang saksi yang sebagian besar berasal dari Perhutani untuk diminta keterangan.
Meski telah menerapkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan, Kejari Sumedang belum menetapkan tersangka dari dugaan korupsi tersebut.
Penyidik Kejari Sumedang menemukan dugaan markup biaya dan pemanfaatan kayu yang tak disetor ke kas negara senilai Rp 2,1 miliar.
Baca SelengkapnyaAKBP Fajar dan Fani dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan tindak pidana perdagangan orang
Baca SelengkapnyaPenyidik telah menaikkan status perkara dugaan korupsi penerimaan dana PI oleh BUMN dari penyelidikan menjadi penyidikan
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id