

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang berhasil mengamankan seorang terpidana yang telah menjadi buron selama 12 tahun di Jakarta pada Jumat, 8 Agustus 2025.
Buronan bernama Adrianus Gunartias bin Tanoto masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejari Kota Semarang dalam perkara penipuan apartemen di Semarang.
Instagram @Kejari.kota.semarang
Penangkapan Adrianus dilakukan atas kerjasama dengan tim intelijen Kejaksaan Agung. Usai penangkapan, tim Tabur Kejari Kota Semarang langsung membawa terpidana untuk menjalani saksi pidana penjara di Lapas Kelas I Semarang.
Perkara dengan terpidana Adrianus diketahui telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dengan terbitnya Putusan Pengadilan Semarang No. 729/Pid.B/2012/PN.Smg tanggal 14 Mei 2013 jo Putusan Mahkamah Agung RI No. 1357 K/Pid/2013 tanggal 21 Desember 2013.
Dalam putusan yang sudah berusia 12 tahun tersebut, terpidana Adrianus dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun.
Adrianus Gunartias merupakan terpidana kedua atas perkara penipuan apartemen tersebut. Beberapa hari sebelumnya, tim tabur Kejaksaan juga telah mengamankan terpidana Earlica alias Sherly.
Terpidana Earlica alias Sherly dibekuk tim Intelijen Kejaksaan Agung di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat pada Selasa, 5 Agustus 2025. Saat ini terpidana telah menjalani tahanan di Lapas Wanita Kelas II A Semarang.
Kasus penipuan apartemen Semarang melibatkan tiga orang yaitu Earlica alias Sherly, Adrianus Gunartias Tanoto dan Ong Mei Ling alias Ling-ling.
Dari tiga terpidana sudah ada dua yang tertangap, Earlica dan Adrianus. Sementara satu terpidana lainnya Ong Mei Ling alias Ling-ling alias Irene masih dalam pencarian.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id