

Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan, Kalimantan Timur menetapkan seorang tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2019-2021.
Tersangka tersebut berinisial SY selaku Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPI) Kota Balikpapan periode 2019-2022.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Balikapan, Donny Dwi Wijayanto kepada media menjelaskan perkara ini bermula dari pengelolaan dana hibah dari Pemkot Balikpapan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 mencapai sekitar Rp53 miliar yang dicairkan dua tahap.
Dana hibah tersebut dicairkan sebesar Rp22 miliar pada tahap I tahun 2019 dan Rp31 miliar pada tahun II tahun 2020.
Tersangka SY yang menjabat sebagai Sekretaris KPU Kota Balikpapan periode 2019-202 diketahui menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Hasil penyelidikan tim penyidik Pidsus Kejari Balikpapan menemukan menemukan adanya penyimpangan yang diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,2 miliar.
Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi serta menerima hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kaltim.
“Penyimpangan itu antara lain pertanggungjawaban kegiatan fiktif, pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai, dan penggunaan dana tidak sesuai peruntukan,” ujar Kasi Pidsus Donny Dwi Wijayanto.
Hasil audit BPKP Provinsi Kaltim menemukan adanya kerugian negara sekitar Rp2,2 miliar.
Selain SY, penyidik Pidsus Kejati Balikpapan juga menduga terdapat pihak lain yang diduga membantu perbuatan tersangka. Namun terduga tersebut telah meninggal dunia sehingga proses hukum terhadapnya otomatis gugur.
Atas perbuatannya, Tersangka SY dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 dan jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar.
Penyidik melakukan penahanan terhadap SY di Rutan Kelas II A Balikpapan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id