

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha pada Rabu, 6 Agustus 2025.
Salah satu saksi yang diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung itu adalah LK selaku Komisaris Independen PT Sritex.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H, M.H dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, keenam orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha atas nama Tersangka ISL dkk.
Puspenkum Kejagung
Menurut Kapuspenkum, selain komisaris, saksi dari PT Sritex yang diperiksa jaksa penyidik JAM PIDSUS adalah staf keuangan berinisial AS.
Selain dari PT Sritex, Kejagung juga memeriksa tiga orang saksi yang bekerja di bagian departemen litigasi. Para saksi itu adalah RA selaku Pemimpin Departemen Ligitasi, JJA selaku Asisten Manajer Departemen, dan RC selaku Asisten Manajer Departemen Litigasi.
Tak dijelaskan Puspenkum dari perusahaan mana para saksi yang bekerja di bagian litigasi tersebut.
Satu saksi terakhir yang diperiksa jaksa penyidik JAM PIDSUS adalah pegawai PT Bank Rakyat Indonesia yang bekerja di bagian audit internal, manajemen risiko dan pengendalian kualitas (ARK).
Saksi tersebut diketahui berinisial LS yang dalam perkara ini diperiksa selaku Wakil Kepala Divisi ARK BRI tahun 2012.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id