

Langkah penyelamatan keuangan negara dari tindak pidana korupsi tidak hanya gencar dilakukan di Kejaksaan Agung (Kejagung). Satuan Kerja Kejaksaan di seluruh daerah juga berupaya mengungkap sejumlah kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Bukti keseriusan itu tampak terlihat dari langkah penyitaan uang senilai Rp506,15 miliar yang dilakukan jajaran penyidik di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel).
Uang yang diangkut dalam lima mobil boks tersebut diperoleh dari penyitaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit sebuah bank milik pemerintah kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lesari (SAL).
"Penyitaan tersebut merupakan langkah awal dalam pengembalian kerugian keuangan negara," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Dr. Adhryansah, SH. MH yang didampingi Asisten Intelijen (Asintel) Toto Bambang Sapto Dwijo S.H M.H, Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian Operasi Aryo Aprianto Gopar, S.H, M.H, dan Kasis Penerangan Hukum Vanny Yulia Eka Sari SH MH dalam keterangan pers di kantor Kejati Sumsel, Kamis, 7 Agustus 2025.
Menurut Adhryansah, selain penyitaan uang senilai Rp506,15 miliar, penyidik Kejati Sumsel juga berpotensi menambah potensi penyelamatan keuangan negara dari aset-aset para tersangka tindak pidana korupsi yang sudah dilakukan pemblokiran.
Dari perhitungan sementara, estimasi nilai aset-aset yang disita dari perkara tindak pidana korupsi PT BSS dan PT SAL dan akan dilakukan pelelangan bernilai sekitar Rp400 miliar.
Diketahui kerugian negara akibat tindak pidana korupsi pemberian kredit PT BSS dan PT SAL diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun.
ujar Aspidus Kejati Sumsel Ardhyansyah
Dijelaskan Aspidus Kejati Sumsel, upaya penanganan perkara tidak pidana korupsi tidak hanya dilakukan untuk memburu tersangka serta upaya pemidanaan, melainkan yang tidak kalah penting dan utama adalah penyelamatan keuangan negara.
Terkait penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit PT BSS dan PT SAL, Adhryansah menegaskan tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel masih akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya.
Penyidik Pidsus Kejati Sumsel juga akan melakukan tindakan hukum yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud.
"Tim membutuhkan waktu untuk memperdalam alat-alat bukti yang akan kita gunakan sebagai pembuktian nanti di sidang," ujar Adhryansah.
Asintel Kejati Sumsel Toto Bambang Sapto Dwijo S.H, M.H menambahkan, pihaknya memberikan dukungan dalam penanganan perkara dugaan korupsi pemberian PT BSS dan PT SAL dalam bentuk penyelamatan keuangan negara serta mencegah munculnya Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT).
"Mohon informasi apabila ada hal yang lain, misalkan ada informasi dari rekan-rekan pers, tolong disampaikan kepada kami untuk memperkuat pembuktian di dalam persidangan nantinya," ujar Asintel Kejati Sumsel.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id