

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang saksi dari perusahaan terkait PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi program Digitalisasi Pendidikan Tahun 2019-2022 di Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, Teknologi (Kemendikbudristek) pada Rabu, 6 Agustus 2025.
Salah satu saksi tersebut adalah Direktur PT Aplikasi Karya Anak Bangsa, perusahaan sebelum merger Gojek dan Tokopedia, tahun 2020 berinisial AS.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H, M.H dalam keterangan tertulisnya menyampaikan tim penyidik JAM PIDSUS memeriksa sebanyak 8 orang saksi termasuk 3 orang dari perusahaan yang terkait PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.
Puspenkum Kejagung
Selain mantan direktur PT Aplikasi Karya Anak Bangsa, dua saksi lain dari perusahaan yang kini bernama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk adalah inisial RCG selaku Vice President of Accounting and Consolidation PT GoTo Gojek Tokopedia, Tbk dan KBA selaku Pemimpin Manfaat PT Go-Jek Indonesia.
Pada pemeriksaan kali ini, jaksa penyidik masih mengumpulkan keterangan dari lima direksi dari perusahaan yang bergerak di bidang Teknologi Informasi Komunikasi (TIK).
Saksi-saksi itu adalah AS selaku Direktur PT Complus Sistem Solusi, HD dari pihak PT Samafitro, dan MA selaku Direktur PT Tixpro Informatika Megah tahun 2020.
Dua saksi lainnya berasal dari PT Acer Indonesia yang salah satunya adalah LN selaku Presiden Direktur dari perusahaan yang dikenal sebagai produsen laptop Acer tersebut.
Sementara satu saksi lain yaitu inisial RG selaku Direktur Produksi PT Acer Indonesia.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id