

Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menghadiri sidang perdana perkara pembatalan perkawinan terhadp seorang Warga Negeri Indonesia (WNI) yang menikah dengan Warga Negara Asing (WNA) asal Arab Saudi pada Selasa, 5 Agustus 2025.
JPN Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat berdasarkan kuasa dari Kepala Kejari Jakarta Barat, Hendri Antoro, S.Ag., S.H., M.H., yang diwakili oleh Kepala Eksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Anggara Hendra Setya Ali, S.H., M.H., LL.M., beserta Tim JPN hadir selaku pihak penggugat. Sementara pihak tergugat adalah Tergugat I Hamad Saleh, Tergugat II Alifah Futri, dan Turut Tergugat Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Cengkareng.
Persidangan tersebut tak dihadiri Tergugat I dan II meskipun telah dipanggil secara sah melalui rogatori mengingat keduanya berdomisili di Arab Saudi.
"Persidangan tetap dilanjutkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tulis akun Instagram resmi Kejari Jakarta Barat, @kejarijakakartabarat dalam unggahannya Rabu, 6 Agustus 2025.
Permohonan pembatalan perkawinan ini diajukan berdasarkan informasi dari Atase Hukum Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Riyadh yang mengindikasikan adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan korban seorang WNI yang dieksploitasi oleh pasangannya.
Hasil pemeriksaan awal oleh JPN menunjukkan adanya dugaan bahwa perkawinan tersebut tidak dilangsungkan sesuai prosedur hukum yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 dan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
"Oleh karena itu, Kejaksaan mengajukan pembatalan perkawinan ke Pengadilan Agama Jakarta Barat."
Langkah JPN Kejari Jakarta Barat bertindak selaku Penggugat dalam perkara ini berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Staatsblad 1922 Nomor 522 dan Pasal 123 ayat (2) HIR, serta merujuk pada Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 30 C huruf F Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada Jaksa untuk bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam perkara perdata untuk dan atas nama negara, pemerintah, atau kepentingan umum.
Dalam hal ini, tindakan JPN dilakukan untuk melindungi kepentingan umum, khususnya perlindungan terhadap korban yang diduga menjadi korban TPPO dengan modus perkawinan rekayasa.
Dijadwalkan persidangan selanjutnya akan digelar pada Selasa, 12 Agustus 2025 dengan agenda jawaban dari Turut Tergugat dan pemeriksaan bukti.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id