

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) mememeriksa 6 orang saksi terkait perkara dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) pada Selasa, 5 Agustus 2025.
Keenam orang saksi yang diperiksa kali ini berasal dari PT Bank DKI, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H, M.H menjelaskan keenam orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk dan entitas anak usaha atas nama Tersangka ISL dkk.
Puspenkum Kejagung
Dua orang saksi dari PT Bank DKI yang diperiksa kali ini adalah inisial AN selaku Pemimpin Divisi Transaksi Pinjaman tahun 2020 dan
SH selaku Pemimpin Grup Human Capital.
Sementara saksi dari Bank BRI diperiksa sebanyak tiga orang. Mereka adalah RY selaku Junior AO DBU tahun 2012, MFM selaku Junior analis ARK tahun 2012, dan PS selaku Junior Analis tahun 2015.
Jaksa penyidik JAM PIDSUS juga memeriksa seorang saksi dari LPEI RR selaku RM Divisi PBD LPEI
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id