

Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melaporkan telah mengamankan tujuh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan hingga Agustus 2025.
Terbaru, Tim Tabur Kejati Sumsel menangkap seorang terpidana bernama Jhoni Engglani Bin Samsu pada Sabtu, 9 Agustus 2025. Terpidana Jhoni telah empat tahun menjadi DPO asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir.
"DPO langsung dibawa Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Mogan Ilir untuk dilakukan proses hukum," ujar Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumsel, Totok Bambang Sabdo Dwijo, S.H, M.H dalam keterangan pers yang diunggah ke akun Instagram @Kejatisumateraselatan.
Menurut Asisten, terpidana Jhoni Engglani merupakan terpidana dalam perkara kecelakaan lalu lintas (Lakantas) yang terbukti melanggar pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kayu Agung Nomor 125 tahun 2021, terpidana Jhoni Engglani dijatuhi vonis pidana penjara selama 3 bulan dan denda Rp1 juta. Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan akan diganti dengan penjara selama 1 bulan.
Menurut Asisten, terpidana Jhoni Engglani merupakan terpidana dalam perkara kecelakaan lalu lintas (Lakantas) yang terbukti melanggar pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kayu Agung Nomor 125 tahun 2021, terpidana Jhoni Engglani dijatuhi vonis pidana penjara selama 3 bulan dan denda Rp1 juta. Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan akan diganti dengan penjara selama 1 bulan.
Totok menjelaskan, pengamanan Jhoni Engglani dilaksakan setelah tim Tabur Kejati Sumsel memperoleh informasi keberadaan DPO pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Terpidana Jhoni diketahui bekerja sebagai sopir dan sedang melakukan perjalanan untuk mengambil barang dari Pekanbaru menuju Jakarta Utara.
Pada Sabtu, 9 Agustus 2025 sekitar pukul 6.30, Tim Tabur Kejati Sumsel kembali mendapatkan informasi bahwa DPO tengah melakukan penyeberangan dari Pelabuhan Merak ke Bakauheni dengan tujuan Pekanbaru.
Mendapat informasi tersebut, tim Tabur langsung melakukan rencana penangkapan dengan melakukan pengamanan di daerah Musi 2, Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Palembang. Sekitar pukul 18.05, terpidana diketahui melakukan pengisian bahan bakar di SPBU pada jalan tersebut.
"Tim Tabur langsung melakukan pengamanan terhadap DPO tersebut," ungkap Asisten Kejati Sumsel.
Dengan penangkapan tujuh DPO sampai Agustus 2025, Asisten menghimbau kepada para DPO yang lain agar segera menyerahkan diri ke Kejati Sumsel.
"Tim tabur kami yang akan melakukan pengejaran dan penangkapan karena tidak ada tempat yang aman bagi para DPO yang melarikan diri," ujar Asisten Kejati Sumsel.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id