

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menemukan bukti adanya aliran dana pemberian fasilitas kredit senilai Rp1 miliar ke Inspektur Tambang Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam perkara dugaan korupsi industri pertambangan batu bara.
Dari jumlah tersebut, Tersangka BH diduga menyerahkan uang tunai senilai Rp180 juta kepada Tersangka SSH yang merupakan mantan Kepala Inspektur Tambang Kementerian ESDM.
"Yang sudah diterima dan merupakan bagian dari RP1 miliar, yang Rp 180 (juta) ini," ujar Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo dalam keterangan pers yang dihadiri Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, David P Duarsa dan Kasi Operasi Kejati Bengkulu Wenharnol dikutip dari akun Instagram @kejatibengkulu_.
Danang menjelaskan uang tersebut diduga diberikan untuk memanipulasi sejumlah data dan dokumen terkait jaminan reklamasi yang dilakukan perusahaan tambang batu bara yang dikelola Tersangka BH.
Dengan data-data dan dokumen hasil manipulasi tersebut kepala inspektur tambang Kementerian ESDM tersebut, perusahaan akhirnya bisa menerbitkan Rancangan Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dalam pengelolaan tambang batu bara.
Penkum Kejati Bengkulu
Menurut Danang, dengan penyusunan RKAB yang dinilai tidak memenuhi ketentuan, seluruh proses penambangan yang dilakukan perusahaan, baik yang sudah dijual maupun royalti yang dibayarkan, dianggap melanggar peraturan.
Tak hanya itu, akibat data dan dokumen yang dimanipulasi, perusahaan juga tidak menjalankan kewajibannya untuk melakukan reklamasi di lahan bekas areal pertambangan.
Penkum Kejati Bengkulu
Akibat perbuatan tersebut, lanjut Danang, kerugian yang dialami negara ditaksir mencapai Rp500 miliar, termasuk kerugian dampak lingkungan.
Diketahui penyidik Pidana Khusus Kejati Bengkulu telah menetapkan 9 orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pertambangan. Kesembilan tersangka itu adalah:
1. Tersangka IS selakuKepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu.
2. Tersangka ES selaku Direktur PT Ratu Samban Mining.
3. Tersangka BH selaku Komisaris Tunas Bara Jaya.
4. Tersangka SH selaku General Manager PT Inti Bara Perdana.
5. Tersangka JS selaku Direktur Utama Tunas Bara Jaya.
6. Tersangka AG selaku Marketing PT Inti Bara Perdana
7. Tersangka Sutarman selaku Direktur Inti Bara Perdana
8. Tersangka DA selaku Komisaris PT Ratu Samban Mining.
9. tersangka SSH selakuKepala Inspektur Tambang, ESDM Periode April 2022 s/d 2024
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id