

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa saksi dari PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (kemendikbudristek) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022 pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Sehari sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung juga telah meminta keterangan saksi dari PT GoTo serta dua perusahaan terkait yaitu PT Go-Jek Indonesia dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H, M.H mengungkapkan saksi dari PT GoTo Gojek Indonesia Tbk adalah inisial AM yang diperiksa selaku Head of Tax perusahaan.
Puspenkum Kejagung
Di samping dari PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, jaksa penyidik juga memeriksa tiga orang saksi lain terkait penanganan perkara tersebut. Salah satu saksi adalah pejabat dari lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen).
Saksi tersebut adalah inisial VA yang diperiksa selaku Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal Kementerian Dikdasmen.
Dua orang saksi lainnya berasal dari PT Tera Data indonusa yang merupakan perusahaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
Jaksa penyidik JAM PIDSUS dilaporkan memeriksa saksi berinisial MS selaku Direktur Utama PT Tera Data Indonesia. Satu saksi lainnya adalah PI yang merupakan karyawan dari perusahaan TIK ini.
"Keempat orang saksi yang diperiksa berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kemendikbudristek Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022 atas nama Tersangka MUL," ungkap Kapuspenkum.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id