

Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan buronan perkara penipuan Rp12 miliar saat sedang berada di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Madiun Kertosono, Jawa Timur pada Kamis, 14 Agustus 2025.
Buronan tersebut bernama Ahmad Rony Yustianto, seorang karyawan swasta yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar).
"Saat diamankan, Terpidana bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H, M.H dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Kapuspenkum, terpidana Ahmad Rony Yuslianto berdasarkan Putusan Mahakamah Agung RI Nomor: 5992 K/Pid.Sus/2024 tanggal 3 Oktober 2024 jo. Putusan Pengadilan Cibinong Nomor: 361/Pid.Sus/2023/PN.Cbi tanggal 20 Desember 2023 dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”turut serta melakukan penipuan” Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Akibat perbuatannya, Terpidana yang berusia 50 tahun terbukti merugikan konsumen dengan total mencapai kurang lebih Rp12 miliar. Pengadilan menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa yang diketahui bertempat tinggal di Jatimulyo, Kota Malang.
Puspenkum Kejagung
Kapuspenkum kembali mengingatkan bahwa Jaksa Agung telah meminta jajaran Kejaksaan untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Puspenkum Kejagung
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id