

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menahan DS, mantan Kabid Perdagangan Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Klaten, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp10,2 miliar.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif, DS resmi ditahan di Rutan Semarang untuk 20 hari ke depan. Hal ini disampaikan oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Arfan Triono, Senin 23 Juni 2025.
“Tersangka ditahan di Rutan Semarang untuk 20 hari ke depan sebagai bagian dari proses penyidikan,” jelas Arfan.
Kasus ini bermula pada periode 2019–2022, saat DS diduga menunjuk langsung PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS) sebagai pengelola Plaza Klaten. Tanpa melalui mekanisme yang semestinya, perusahaan tersebut kemudian menyewakan kembali Plaza Klaten kepada beberapa pihak ketiga.
Akibatnya, potensi pendapatan yang seharusnya diperoleh Pemkab Klaten mencapai Rp14,2 miliar, namun yang masuk ke kas daerah hanya Rp3,9 miliar.
imbuh Arfan.
Meski demikian, PT MMS telah menitipkan uang pengganti sebesar Rp4,5 miliar ke Kejati Jawa Tengah. Sementara itu, kejaksaan masih menunggu hasil audit resmi dari BPKP untuk memastikan angka pasti kerugian negara dalam kasus ini.
DS kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini demi menjaga keuangan negara dan memastikan aset daerah dikelola dengan baik.
Tersangka AM juga pernah mencalonkan diri dalam Pilkada Kabupaten Cilacap pada tahun 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id