

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) mengungkap dua perkara korupsi dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah dengan menetapkan empat orang tersangka pada hari bersamaan.
Pada kasus pertama, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jabar menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Penyimpangan Penyaluran Kredit pada Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu (BPR-KRI) tahun 2013-2021.
Ketiga orang tersangka yang telah ditahan tersebut adalah inisial SGY selaku Dirut Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR Karya Remaja Indramayu periode tahun 2012-2022, MAA selaku Direktur Operasional BPR Karya Remaja Indramayu periode tahun 2012-2019, dan BS selaku Direktur Operasional BPR Karya Remaja Indramayu periode tahun 2020-2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, dalam keterangan pers kepada awak media menjelaskan penetapan itu dilakukan atas dasar Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Jabar Nomor: Print-539/M.2/Fd.2/03/2025 tanggal 10 Maret 2025.
“Penyidik Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan Penyaluran Kredit,” kata Kasi Penkum Kejati Jabar.
BPR Karya Remaja Indramayu merupakan bank perekonomian rakyat yang berbentuk perusahaan umum daerah, dimana modal sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Indramayu.
Dari hasil penyidikan, Tim Penyidik Pidsus menyimpulkan adanya dugaan penyimpangan penyaluran Kredit pada Perumda BPR Karya Remaja Indramayu sebesar Rp. 139.651.459.166.
Berdasarkan hasil penyidikan serta pemeriksaan, Tim Penyidik Pidsus Kejati Jabar segera melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I kota Bandung selama 20 hari kedepan sejak tanggal 26 juni 2025 sampai 15 Juli 2025.
Atas dugaan perbuatan Tipikor tersebut, para tersangka disangka melanggar Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Pada hari yang sama, Tim Penyidik Pidsus Kejati Jabar juga menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap seorang berinisial AJ
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara Tipikor penyimpangan dengan memprakarsai/ menyalurkan kredit fiktif terhadap merekomendasikan 252 debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 9.158.660.776 dengan terpidana FER selaku marketing.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah Penyidikan Kajati Jabar Nomor: Print-1515/M.2/Fd.1/08/2023 tanggal 14 Agustus 2023 jo Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1481/M.2/Fd.2/06/2025 tanggal 26 Juni 2025.
Berdasarkan pengembangan dari perkara, terpidana FER selaku Marketing diduga bersama-sama dengan Tersangka AJ melakukan Tipikor tersebut.
Terpidana FER sendiri sudah divonis bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung dengan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 500 juta dengan uang pengganti Rp5,642 miliar subsidair 3 tahun penjara.
Perbuatan tersangka AJ bertentangan dengan Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR yang telah diubah dengan Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 15 Tahun 2020 Tentang perubahan atas Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR dan Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor No 2 Tahun 2021 Tetang perubahan kedua atas Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR dan SE Direksi Nomor : S.08-DIR/KRD/01/2020 tanggal 31 Januari 2020 tentang KUR Mikro.
Tersangka AJ disangka melanggar Pasal 2 , Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.
Penyidik telah menaikkan status perkara dugaan korupsi penerimaan dana PI oleh BUMN dari penyelidikan menjadi penyidikan
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id