

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan barang atas jasa antara PT Energi Negeri Mandiri (ENM) dengan PT Serba Dinamik Indonesia (SBI) tahun 2022-2023.
Perbuatan ketiga tersangka itu masing-masing berinisial BT, NW, dan RAP diduga telah mengakibatkan PT ENM memngalami kerugian akibat gagal menerima pembayaran atas pengerjaan proyek senilai Rp86.293.231.368.
Kepala Kejari (Kajari) Bandung, Irfan Wibowo dalam keterangan pers pada Jumat, 20 Juni 2025, menjelaskan penyidik telah melakukan pendalaman terkait kerugian keuangan negara yang ditimbulkan melalui koordinasi dengan Auditor Keuangan Negara yang ditunjuk dan sedang menunggu hasil perhitungannya.
Menurut Irfan, para tersangka diduga menjalankan kegiatan tanpa mempertimbangkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) yang menyebabkan PT ENM gagal menerima pembayaran dari PT SBI.
Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan ditemukan fakta Tersnagka BT selaku Direktur PT Migas Utama Jabar Tahun 2015-2023 telah menerbitkan Surat Tidak Keberatan (Non Objection Letter) Kerjasama Antara PT. ENM dengan PT. SDI Nomor : 2000.E/NOL/DIR/MUJ/VII/2022 tanggal 15 Juli 2022. Surat tersebut dibuat tanpa memperhatikan Kajian Analisa Bisnis pada Project Summary yang kurang matang dan tidak memperhatikan prinsip GCG.
Sementara Tersangka NW selaku Direktur PT SDI tahun 2008 sampai sekarang diketahui bekerjasama dengan PT. ENM atas perjanjian subkontraktor dari Pekerjaan Utama dengan Anak Perusahaan PT. Pertamina tanpa sepengetahuan pemilik Pekerjaan/Kontrak Utama.
Tersangka NW juga memberikan pekerjaan kepada PT ENM lebih dari 50% atau melewati ketentuan batas perjanjian subkontraktor yang diperbolehkan.
Fakta lain yang ditemukan penyidik adalah Tersangka NW Tidak meneruskan pembayaran dari Anak Perusahaan Pertamina kepada PT. ENM sehingga PT. ENM mengalami kerugian sebesar Rp. 86.293.231.368.
Untuk tersangka RAP, penyidik Kejari Bandung menemukan fakta bahwa Tersangka selaku Direktur PT ENM periode 2020-2022 bekerja sama dengan PT. SDI atas perjanjian subkontraktor dari Pekerjaan Utama dengan Anak Perusahaan PT. Pertamina tanpa sepengetahuan pemilik Pekerjaan/Kontrak Utama.
Tersangka RAP juga menerima pekerjaan kepada PT. ENM lebih dari 50% atau melampuai ketentuan yang seharusnya dibuat dalam perjanjian subkontraktor.
Penyidik juga menemukan fakta bahwa Tersangka RAP tidak melaksanakan Rekomendasi Project Summary yang menyatakan “PT ENM perlu membuat penilaian risiko yang lebih mendalam terkait dengan detail proyek yang akan dilakukan serta menjalankan seluruh rencana mitigasi agar meminimalisir potensi risiko yang akan didapatkan PT. ENM”.
Instagram @kejari_kota_bandung
Tersangka AM juga pernah mencalonkan diri dalam Pilkada Kabupaten Cilacap pada tahun 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf dan penyesalan itu disampaikan Marcella Santoso dalam rekaman video yang diputar saat Konpers Kejagung
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id