

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Halmahera Timur, didukung oleh Bidang Intelijen, melakukan penggeledahan serentak di Kantor Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup, serta Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Halmahera Timur, Senin 30 Juni 2025.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Masjid Raya/Agung Iqro Kota Maba, yang didanai dari anggaran tahun 2022 dan 2023.
Ruang Terbuka Hijau yang direncanakan menjadi oase publik di sekitar Masjid Raya ternyata menyisakan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, terdapat indikasi kuat pelanggaran hukum dalam tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan proyek tersebut.
Dugaan ini mengarah pada keterlibatan sejumlah pihak, mulai dari pejabat struktural di instansi teknis, pihak ketiga sebagai pelaksana proyek, hingga konsultan pengawas yang seharusnya menjamin kualitas dan ketepatan pelaksanaan pekerjaan.
Dalam operasi penggeledahan, Tim Penyidik berhasil mengamankan 62 barang bukti penting, meliputi: dokumen kontrak pekerjaan,
berita acara pembayaran, gambar teknis (DED), laporan progres pembangunan, dokumen keuangan dan administrasi proyek, serta dokumen pendukung lainnya yang berkaitan langsung dengan dugaan korupsi tersebut.
Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kebutuhan pembuktian dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Jaksa Penyidik menduga perbuatan yang sedang disidik melanggar ketentuan: Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001), dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama, serta jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal-pasal tersebut mengatur soal penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara, yang jika terbukti, dapat menjerat pelaku dengan hukuman berat.
Seluruh proses penggeledahan berlangsung dengan aman dan tertib, berkat dukungan pengamanan dari Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Halmahera Timur.
Kejaksaan menyatakan bahwa pengusutan kasus ini akan terus berlanjut secara profesional dan transparan demi memastikan adanya kepastian hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara.
Penyidik Kejari Sumedang menemukan dugaan markup biaya dan pemanfaatan kayu yang tak disetor ke kas negara senilai Rp 2,1 miliar.
Baca SelengkapnyaAKBP Fajar dan Fani dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan tindak pidana perdagangan orang
Baca SelengkapnyaPenyidik telah menaikkan status perkara dugaan korupsi penerimaan dana PI oleh BUMN dari penyelidikan menjadi penyidikan
Baca SelengkapnyaTersangka AM juga pernah mencalonkan diri dalam Pilkada Kabupaten Cilacap pada tahun 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id